Kabupaten Simalungun | TIPIKOR.NET
Aparatur yang seyogianya memberikan teladan yang memiliki jam kerja yang menetap, hendaknya tetap di pertahankan di saat sudah penuh 100% menjadi ASN, sebagaimana saat menerima sumpah jabatan yang sudah di amanatkan.

Tetapi apa yang sudah di amanatkan dalam prajabatkan kepada ke 7 orang ASN yang bekerja di RSUD Tuan Rondahaim itu jauh dari apa yang kita di harapkan negara, hal itu diketahui awak media dari sumber terpercaya dari RSUD Tuan Rondahaim pada hari Senin, Tanggal (24/01/2022).

Awak media tidak menyianyiakan informasi tersebut, dan langsung menindaklanjutinya mengkonfirmasi direktur RSUD. Tuan Rondahaim, Debora Evalinch Sihaloho menjawab pesan yang di kirimoan awak media melalui Whatsapp, Direktur mengakui bahwa benar ada tujuh orang ASN di RSUD Tuan Tondahaim bolos di saat jam kerja, adapun ke tujuh orang yang bolos di jam kerja tersebut sudah pernah di saya tegur secara lisan, namun hal itu tidak di indahkan ASN tersebut, dan puncaknya hari ini Jum’at mereka juga sudah meninggalkan RSUD Tuan Rondahaim walau masih dalam jam kerja.

Adapun ASN yang sudah di tegur secara lisan tersebut, diantaranya :
1. Rut Mmelda Siagian ( Kabid Pelayanan RSUD Tuan Rondahaim )
2. Sandro Putra Damanik
3. Elly Rimarni Girsang
4. Fernando Tamba
5. Dearman Saragih
6. Sahat Siagian
7. Desy Arnedas Nainggolan
dan beserta 5 orang pejabat struktural RSUD Tuan Rondahaim. Sedangkan untuk ketujuh orang ASN yang sudah ditegur secara lisan itu, sudah dilayangkan surat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Simalungun, agar dipindahkan guna ke efektifan pelayanan di RSUD Tuan Rondahaim ini balasnya Direktur RSUD Tuan Rondahaim melalui pesan Whatsapp.(Red)
Discussion about this post