Doloksanggul -Untuk mencegah peredaran barang haram (Narkoba), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Humbanghasundutan, Kemenkumham Sumatera Utara, gelar operasi razia rutin.
Diawali dengan apel bersama dengan staf jaga dan petugas jaga yang dipimpin langsung Herry Hasudungan Simatupang SH, MH (Karutan) dan didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Manase Putra Tarigan SH (Minggu 13/2).
Operasi razia ini dimulai sekitar pukil 20.15 hingga pukul 21.40 wib, Karutan bersama petugas jaga yang bertugas langsung ke kamar warga binaan.
Kepada sejumlah wartawan, Herry mengatakan razia ini bedasarkan Permenkumham Nomor 6/2013
Tentang Tatib lapas dan rutan, sosialisasi kepada Warga Binaan Permasyarakatan ( WBP ) dan juga pemusnahan barang terlarang dan terkait tiga pemasyarakatan maju Dirjen PAS yakni deteksi dini gangguan kemanan dan ketertiban, berantas narkoba, sinergi dengan aparat penegak Hukum.
“Dalam kegiatan ini, ditemukan beberapa jenis benda tajam seperti gunting, gagang sendok yang ditajamkan, mancis, martil, dan beberapa jenis pisau. Kegiatan ini sebenarnya kita lakukan rutin lima kali dalam sebulan dan mengenai jadwalnya kita acak. Giat ini termasuk guna untuk memutus peredaran narkoba, dan barang barang terlarang lainnya dalam Rutan binaan kita. Dan tujuannya supaya masyarakat tau kalau di Rutan kita ini bersih dari barang-barang haram seperti narkoba” ujar Herry Simatupang.
Herry menambahkan, saat ini jumlah warga binaan Rutan sebanyak 798 orang dan barang-barang hasil razia rutin yang ditemukan akan dimusnahkan.
“Kedepannya saya akan melakukan kerja sama dengan Polres Humbang hasundutan dan Koramil dalam melakukan razia selanjutnya” tutupnya.
(Abed Ritonga)
Discussion about this post