Kota Pematangsiantar | TIPIKOR.NET
Kebakaran kembali melanda kota Pematangsiantar, hal itu di katahui atas laporan Kapolsek Siantar Timur pada hari Jum’at, tanggal (24/12/2021), sekira Pukul 05.00 Wib pagi yang menelan Ruko milik JONI INDAJANG beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 156K, Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur.

Sedangkan JONI INDAJANG, Lk, berusia 63 Tahun, Karyawan swasta, Budha, Cina, Jl.Ahmad Yani No. 156K, Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur (saat ini tinggal di Jakarta).
Saksi yang melihat kejadianya
1.RIKI INDAJANG, Lk, 55 Tahun, Budha, Wiraswasta, Cina, Jl. Tanah Jawa No.87, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara.
2.KASIMIN, Lk, 66 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jawa, Jl. Ahmad Yani No. 107. Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur, Pematangsiantar.
Sedangkan penyebab Kebakaran Ruko sebanyak 1(satu) unit Ruko tersebut masih dalam proses penyelidikan Kepolisian.
Sedangkan kerugian belum dapat ditaksir karena pemilik ruko saat ini masih tinggal di Jakarta.
Sedangkan awal turunnya personil Polsek Siantar Timur pada hari Jum’at Tanggal 24 Desember 2021 sekira pukul 05.00 Wib, personil Polsek Siantar Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Ahmad Yani terjadi kebakaran, mendapat informasi tersebut maka personil Polsek Siantar Timur langsung berangkat menuju TKP, sesampainya di TKP ternyata benar bahwa ada salah satu ruko yang terbakar.
Namun di TKP sudah di jumpai ada 3 unit mobil damkar dari PT. STTC dan Pemko Pematangsiantar yang sedang berusaha memadamkan api.
Sedangkan api berhasil dipadamkan sekitar Pukul 07.50 Wib, api dapat dipadamkan secara keseluruhan, namun api sudah sempat menghanguskan sebagian isi ruko yang berisi barang barang berupa goni dan Kosen Kosen bekas.
Berdasarkan keterangan dari Saksi 1 (satu) bahwa korban saat ini tinggal dijakarta dan kondisi ruko dalam keadaan kosong (tidak berpenghuni), sedangkan Polsek Siantar Timur sudah mengolah TKP.(Red/83)
Discussion about this post