Badung-Bali | Misipers.com Gubernur Bali Wayan Koster diapresiasi Bupati Badung Nyoman Giri Prasta hingga Krama Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan,
karena kepemimpinannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sekaligus Gubernur Bali dinilai yang telah bekerja tulus membantu masyarakat menuntaskan konflik agraria sejak tahun 1920 di Desa Adat Ambengan
dan Desa Adat Ayunan Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung
dengan memberikan Hibah Tanah pada Buda Umanis, Dukut (Rabu,10 Mei 2023).
Hibah Tanah yang diberikan Gubernur Bali, Wayan Koster kepada :
1) Desa Adat Ambengan seluas 3,3 hektar dimanfaatkan untuk
Pura Prajapati, Setra, PKD, Balai Banjar, Balai Subak, serta Pura
Melanting.
2) Desa Adat Ayunan seluas 70 are dimanfaatkan
untuk Pekarangan Desa Adat Ayunan.
Acara penyerahan hibah tanah ini disaksikan langsung oleh Anggota
DPRD Bali Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Tama Tenaya, I Nyoman Laka,
dan I Bagus Alit Sucipta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Provinsi Bali, Dewa Tagel Wirasa, serta Ketua DPRD Badung,
Putu Parwata dan Anggota DPRD Badung, hingga Krama Desa Adat
Ambengan dan Desa Adat Ayunan
di Jaba Pura Puseh Desa Adat
Ambengan.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan
Pemerintah Provinsi Bali tanahnya bertebaran dimana – mana dengan
luas yang bervariasi, yakni ada yang sudah ditempati warga berpuluh –
puluh tahun dan ada yang belum ditempati. “Bagi warga yang sudah
menempati sejak tahun 1920 seperti di Desa Adat Ambengan tidak
mempunyai kepastian hukum bagi warga itu sendiri. Sehingga tanah ini
yang dihibahkan ke Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan adalah
tanah Pemerintah Provinsi Bali yang terdaftar sebagai aset Pemerintah
Provinsi Bali,” jelas Gubernur Koster.
Karena sudah ditempati sejak lama dan warganya sudah turun
temurun tinggal disitu, maka harus diambil keputusan supaya ada
kepastian hukum bagi warga setempat dan bagi Pemerintah Provinsi
Bali.
Untuk Pemerintah Provinsi Bali, titiang sendiri sebagai Gubernur
memiliki kebijakan tiga skema pemanfaatan lahan Pemerintah Provinsi
Bali yaitu :
1) Apakah tanah ini akan dipergunakan untuk pengembangan infrastruktur perkantoran atau sarana prasarana
pemerintahan.
2) Untuk pengembangan ekonomi dan,
3) Kepentingan Sosial Kemasyarakatan.
Kalau di wilayah itu tidak ada rencana untuk pengembangan infrastruktur pemerintahan, maka akan dijadikan pengembangan ekonomi dengan melihat apakah wilayah itu berpotensial untuk
peningkatan ekonomi bagi Pemerintah Provinsi dan memperhitungkan
mana yang lebih efektif dan optimal, apakah dikelola oleh Pemerintah
Provinsi, Desa atau Desa Adat.
“Titiang menilai kalau yang seperti ini,
karena sudah ditempati sejak lama, kalau diambil lagi tidak bijaksana. Bahkan kata warga setempat mereka merasakan sangat cemas kalau tanah yang ditempatinya akan diambil alih pemerintah, namun bagi saya, karena ada aturan yang memungkinkan dengan program Reforma Agraria maka akan lebih optimal kalau tanah ini diserahkan ke Desa Adat untuk dikelola agar aset ini memiliki nilai ekonomi bagi Desa Adat,” ujar mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan seraya menyatakan bagi Desa Adat disini sekian hektar besar, tetapi bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk apa juga aset ini, mau
bikin mall tidak juga, bikin industri tidak juga, karena itu Saya iklhaskan ke Desa Adat.
Karena tanah ini milik Pemerintah Provinsi Bali, harus mendapat
persetujuan DPRD Bali. “Astungkara DPRD Bali menyetujui,” kata Wayan
Koster yang disambut tepuk tangan.
Lebih lanjut, dijelaskannya
Penyerahan Hibah Tanah ini telah sesuai dengan aturan Perundang–Undangan serta merupakan bagian dari program Reforma Agraria agar yang menerima mendapat manfaat kebijakan.
Astungkara proses penyerahan hibah ini sudah selesai, sehingga Desa Adat Ambengan mendapatkan hibah tanah seluas 3,3 hektar dan Desa Adat Ayunan 70 are. “Kata warga, tanah disini per are Rp. 100 Juta, kalau di Desa Adat Ayunan saja jika dikalikanbmaka nilai rupiahnya
mencapai Rp. 7 Milyar,” ungkap Gubernur Bali jebolan ITB ini yang disambut ucapan terimakasih dan ‘applause’ tepuk tangan atas bantuan yang diberikan.
Mengakhiri sambutannya Gubernur Bali Wayan Koster berpesan kepada Bendesa Adat Ambengan dan Bendesa Adat Ayunan agar tanah yang dihibahkan ke Desa Adat betul-betul dimanfaatkan sebagai tanah perkarangan Desa dan manfaat lainnya, baik untuk penguatan serta fungsi di Desa Adat. Kemudian untuk warga yang memanfaatkan,
jangan sampai warganya disuruh menyewa, dan sisanya dikelola untuk kepentingan Desa Adat yang bernilai ekonomi, “Ingat ini adalah tanah duwe Desa Adat, jangan dialih fungsikan, karena sertipikat tanah ini milik tanah Desa Adat dan selamanya menjadi aset Desa Adat,” tutup Wayan Koster yang disambut apresiasi.
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan. “Demogi Ida
Bhatara mapaica kerahajengan lan kerahayuan, karena Bapak Gubernur
Bali sampun mapaica hibah. Malih pisan titiang ngaturang suksma ring
Bapak Gubernur Bali. Astungkara Bapak Gubernur sehat,” tutupnya. (AS)
Discussion about this post