Doloksanggul -Minyak goreng (Migor) kemasan yang dijual dipasaran Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumut mahal, dan mulai langka. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan harga eceran tertinggi, sejak 1 Februari 2022 lalu.
Salah satu warga, Dewi Simamora mengungkapkan harga minyak goreng kemasan di pasar Dolok Sanggul masih mencapai diatas Rp 15 ribu.
” Saya beli Rp 15 ribu, mau hingga Rp 16 ribu. Padahal, ada kebijakan pemerintah harganya sudah turun,” ujarnya, Rabu (9/2) di pasar Dolok Sanggul.
Dan, menurut Dewi, harga yang ditemukan itu merupakan minyak goreng stok lama. Dan, jika harganya diturunkan, pedagang akan rugi.
Dewi menambahkan, kenaikan harga minyak goreng itu tadi yang dijual dipasaran Dolok Sanggul sudah berlangsung sepekan ini.
Dan, akibat tingginya harga minyak goreng ini sangat memberatkan bagi masyarakat. ” Sangat memberatkan, apa lagi dimasa Covid ini. Mau tidak mau tetap kita beli,” katanya
Sementara itu, salah satu pedang minyak goreng, Leni Sihotang mengaku harga minyak goreng kemasan yang dijualnya seharga Rp
20 ribu hingga Rp 22 ribu perliter. Semisal, sania, dan sunco.
Dan harga itu tadi, katanya, merupakan harga stok lama yang dijual. ” Kita jual ini stok lama. Kalau kita jual murah, kita rugi,” katanya.
Sementara, harga minyak goreng kemasan bermerek Fortuner, dan minyak mahkota dijual Rp 15 ribu perliternya. ” Kalau Fortuner, dan mahkota itu kita jual Rp 15 ribu perliternya, dan itu harga sekarang. Sementara, minyak goreng curah egak kita jual, karena tidak ada pembeli,” katanya.
Menurut Leni, harga minyak goreng yang dijualnya ini sudah murah sejak mulai turunnya harga di Indomaret. ” Mulai turun harga di Indomaret seminggu lagi terus turunlah buat pengecer,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kopedagin Humbahas melalui Kepala Bidang Perdagangan Ruth Purba membantah harga minyak goreng tingi dijual dipasaran. Bahkan, soal langkanya dijual dipasaran.
” Semenjak Permendag nomor 6 tahun 2022, harga migor dipasaran sudah turun,” katanya.
Disinggung, masih ada pedagang menjual diatas het, Ruth mengaku tidak dapat berbuat banyak.
” Kita hanya sebatas monitoring. Dan, jika ada melakukan penimbunan itu ranahnya kepolisian, dan kita percayakan ke pihak hukum,” katanya.
Perlu diketahui, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan kebijakan soal harga minyak goreng. Dimulai dengan harga Rp14 ribu per liter yang berlaku per 19 Januari di pasar tradisional dan pasar modern.
Tak lama, kebijakan baru dikeluarkan yakni penetapan HET minyak goreng. Melalui kebijakan yang diberlakukan per 1 Februari ini, harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.
(Abed)
Discussion about this post