Kota Pematangsiantar | TIPIKOR.NET
Dikutip dari pemberitaan JeNews.Com tentang terpilihnya Imran Simanjuntak sebagai Ketua PKB Kota Pemangsiantar, tersinyalir bahwa Imran diketahui menjabat sebagai Direktur PD. PHJ Kota Pematangsiantar.
Di ketahui dirinya yang masih berstatus sebagai Direktur SDM Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Kota (PD PHJ) Pematangsiantar, telah melanggar sumpah jabatan saat dilantik menjadi Direktur SDM PD PHJ yang tertuang pada Perda no 5 Tahun 2005 tentang pendirian Pasar Horas Jaya dan Perda no 54 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah.
Hal itu terungkap saat dirinya memberikan kata sambutan saat acara Musyawarah Cabang Partai Kebangkitan Bangsa, Minggu (29/3/22).
Padahal diketahui, untuk menduduki jabatan di perusahaan daerah telah diatur dalam perda no 5 tahu 2014 pada BAB VII Pasal 10 ayat 1 huruf (I) tentang pengangkatan Direksi Pasar Horas Jaya Pematangsiantar yang berbunyi;
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Pendidikan minimal strata satu (S-1)
d. keahlian
e. Integritas
f. Kepemimpinan
g. pengalaman
h. jujur dan
i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Terpisah, Imran simanjuntak yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya dengan pesan WhatsAppnya Selasa(29/3/22), mengatakan nanti dijawab pada waktunya. “Nantu saya jawab pada waktunya,”cecarnya.
Dilokasi yang sama, tempat kegiatan Muscab PKB terlihat spanduk PDIP dan informasi yang diperoleh tempat itu sebagai tempat melakukan reses dari Ketua Fraksi PDIP Sumatera Utara Mangapul Purba, SE.
Selanjutnya awak media Tipikor.met mengkonfirmasi Imran Simanjuntak melalui Whatsaap tentang kebenaran informasi diangkatnya dia sebagai Ketua PKB Kota Pematangsiantar pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022, namun tidak mendapatkan balasan.
Selanjutnya juga awak media mendapatkan informasi dari salah satu sumber yang terpercaya bahwa Muscabya di lakukan di STAI SAMORA beralamat di Jl. Kavaleri, Kecamatan Siantar Sitalasari, dimana sesuai UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 ada larangan melakukan kegiatan politik di lembaga pendidikan.
Awak media juga menghubungi Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Nanang Wahyudi Harahap, SE dan Ketua KPUD Kota Pematangsiantar, Daniel Dolok Sibarani untuk menanggapi atas di langsungkanya Muscab PKB di kampus STAI SAMORA, apakah di perbolehkan undang-undang atau tidak, namun tidak ada balasan walau sudah di hubungi lewat telepon dan dikirimkan pesan Whatsaap juga tidak berbalas, sampai berita ini diterbitkan.(MSP)
Discussion about this post