Kabupaten Simalungun I TIPIKOR.NET DPRD Kabupaten Simalungun melaksanakan rapat Paripurna kedua terkait usul Hak Interpelasi dengan agenda rapat penyampaian pandangan anggota DPRD melalui Fraksi, Pamatang Raya, Kamis (10/2/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Pimpinan rapat Paripurna, Elias Barus SE didampingi Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang S.Pd membuka rapat setelah dihadiri 30 anggota DPRD dari jumlah 50 kursi DPRD Simalungun.
Dari hasil rapat Paripurna tersebut, 4 anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat menyatakan hak interpelasi untuk dilanjutkan pada proses selanjutnya.
Hal itu disampaikan Histony Sijabat saat angkat tangan interupsi kepada pimpinan rapat. “Ijin pimpinan, kami Fraksi Partai Demokrat ada 7 orang, akan tetapi dari 7 orang tersebut ada 4 orang menyatakan Hak interpelasi dilanjutkan pada proses selanjutnya, termasuk saya sebagai pengusul hak interpelasi,”ucap Histony Sijabat.
Sebelumnya, Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Walpiden Tampubolon di podium menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat menyatakan hak interpelasi tidak perlu dilanjutkan.
Sedangkan juru bicara Fraksi Partai PDI Perjuangan, Arifin Panjaitan, menyampaikan 8 orang anggota DPRD dalam fraksi partai PDI Perjuangan menyatakan hak interpelasi tersebut dilanjutkan pada proses selanjutnya.
Begitu juga juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Juarsa Siagian menyampaikan Fraksi Partai Gerindra (6 orang) menyatakan hak interpelasi dilanjutkan pada proses selanjutnya.
Sementara, Fraksi Partai Golkar (9), Nasdem (5), Perindo (4), Hanura (4) dan Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan (7) menyatakan Hak interpelasi tidak perlu dilanjutkan.
Setelah mendengar penyampaian pandangan, Pimpinan Rapat, Elias Barus langsung menskor rapat dan mengatakan bahwa rapat dilanjutkan Senin (14/2/2022) mendatang.
“8 juru bicara Fraksi DPRD Simalungun sudah menyampaikan pandangan anggota DPRD, oleh karena itu rapat kita skor pukul 13.25 WIB, dan akan dilanjutkan (14/2/2022) mendatang,”ujarnya sambil mengetuk palu dua kali.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Binton Tindaon saat diwawancarai mengatakan bahwa Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga tidak ada melanggar aturan perundang-undangan.
“Dalam pandangan kami, tidak ada Bupati melanggar peraturan perundang-undangan, seperti staff Bupati apa yang dilanggar disitu anggarannya tidak bugjeting, kami tidak sependapat ini dilanjutkan, menurut kami tidak ada yang dilanggar oleh Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat, ini tidak perlu dilanjutkan,”katanya. (Ary)
Discussion about this post