Kabupaten Simalungun I TIPIKOR.NET
DPRD Simalungun akan melaksanakan Rapat Paripurna Hak interpelasi terkait 4 point kebijakan Bupati Simalungun yang dinilai tidak patuh terhadap peraturan, besok diruang Paripurna DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (4/2/2022).
Demikian diutarakan Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang S.Pd didampingi Wakil Ketua DPRD Simalungun, Elias Barus saat diwawancarai usai melaksanakan Badan Musyawarah (Bamus) di ruang Banggar DPRD Simalungun, kemarin.
“Terkait hak interpelasi yang disampaikan 17 anggota DPRD Simalungun tanggal 17 Januari 2022 lalu, hari ini sudah kita laksanakan Rapat Bamus (31/1/2022) dan penjadwalan sudah kita lakukan sebagai tindak lanjut menanggapi atau merespon surat pengajuan Hak Interpelasi oleh 17 anggota DPRD Simalungun,”ujar Samrin Girsang.
Mengenai staff ahli, mengenai Job Fit dan mengenai pelantikan pejabat tinggi pratama Pemerintah Kabupaten Simalungun ada dugaan ketidak patutan terhadap peraturan yang ada.
Saat ditanyai lebih lanjut, Samrin Girsang menerangkan dalam proses hak interpelasi akan dilaksanakan tiga kali tahapan sidang rapat Paripurna.
“Rapat Paripurna pembicaraan tingkat pertama itu dilaksanakan 4 Februari 2022 diawali dengan penyampaian usul dan penjelasan hak interpelasi oleh anggota yang mewakili anggota DPRD pengusul hak interpelasi,”terangnya.
Lanjut Samrin Girsang, Rapat Paripurna kedua pada tanggal 10 Februari 2022 yaitu penyampaian pandangan anggota DPRD melalui fraksi.
“Tanggal 14 Februari 2022 yaitu jawaban atau tanggapan pengusul hak interpelasi atas pandangan para anggota DPRD,”terangnya lagi.
Masih Samrin Girsang mengatakan bahwa proses pada interpelasi tersebut akan ditemukan kebenarannya dalam rapat paripurna.
“Karena interpelasi adalah meminta keterangan, setelah ini nanti bisa saja dilanjutkan ke hak angket,”imbuhnya.
“Jadi harapan kita kepada 17 anggota DPRD Simalungun agar menyiapkan materi supaya memperlancar rapat paripurna nantinya, pada ujungnya nanti pada pengambilan keputusan kalau tidak mencapai musyarawah mufakat ya mungkin bisa saja voting,”pungkasnya.
Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Simalungun, Pendiraya Girsang saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (3/2/2022) sekira pukul 17.47 WIB, membenarkan Rapat Paripurna tersebut. “Ya jadi besok dilaksanakan Rapat Paripurna Hak Interpelasi dimulai pukul 10.00 WIB,”terangnya.
Sebelumnya 17 anggota DPRD Simalungun ajukan hak interpelasi terkait 4 point kebijakan Bupati Simalungun yang dinilai tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku yaitu masalah SK Pengangkatan Tenaga Ahli agar dicabut, Persoalan Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda), Pemberhentikan18 pejabat Eselon II dinilai tindakan semena-mena dan Pelantikan 22 Pejabat Eselon II serta 50 Pejabat Fungsional dilakukan tanpa mendapat rekomendasi dari Komisi ASN. (Ary)
Discussion about this post