Kota Pematangsianar | TIPIKOR.net
Kapolres Pematangsiantar AKBP BOY SUTAN BINANGA SIREGAR,SIK didampingi oleh kasat Reskrim AKP EDI SUKAMTO SH,MH, Pimpin Pres Release Tentang Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Atau Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur dengan LAPORAN POLISI NO. POL. : LP /2332/ XII / 2020 / SUMUT /SPKT, TANGGAL 03 DESEMBER 2021 yang terjadi pada hari rabu tanggal 02 desember 2020 sekira pukul 08.30 wib di jalan resimen no.01 kel.bah kapul kec.siantar sitalasari kota pematangsiantar,Bertempat di Ruang Lobby Senin, Tanggal 18 Oktober 2021, pada pukul 15.00 Wib
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK menyampaikan kejadian bermula pada hari rabu tanggal 02 desember 2020 sekitar pukul 08.00 wib di jalan resimen no. 1 kel. bukit sofa kec. siantar sitalasari kota pematang siantar pelaku datang kerumah dan langsung menuju kamar tanpa mengetahui apa tujuan pelaku datang kerumah. kemudian pembantu an. bu ani datang menghampiri pelaku, setelah itu pembantu tersebut menghampiri kami di meja makan dengan mengatakan “ada galon ayah samamu?” kemudian korban menjawab “ gak ada wak, punya dia memang cuman 1 (satu), kembalian duit dia sama adek” kemudian setelah bu ani kembali ke kamar pelaku untuk menyampaikan apa yang korban sampaikan kepadanya.
Setelah itu pelaku menyuruh bu ani untuk membukakan pagar karena pelaku ingin keluar. kemudian pelaku keluar kamar sambil berkata “mana ini galon ku, kenapa cuman 1 (satu) ? aku mesan 2 (dua) semalam” kemudian korban menjawab “galon ayah memang cuman1, kami mesan 2 juga, kembalian uang ayah sama si akli (adik korban)”. setelah menjawab pelaku langsung mengambil sapu ijuk dan berlari ke arah korban dan bertanya kepada korban “galonku 2 semalam, mana satu lagi?” kemudian korban menjawab “kami juga mesan dua semalam yah, kembalian uang ayah sama adek”. setelah itu pelaku memukul korban dengan sapu namun korban menangkis pukulan tersebut,
Karena korban menangkis pukulan tersebut kemudian pelaku mendorong dan menjatuhkan korban ke arah meja makan setelah korban berada di atas meja makan pelaku mencekik korban kemudian setelah itu pelaku menarik korban ke arah pilar dinding dan membenturkan kepala korban ke pilar tersebut berulang kali hingga kening sebelah kanan korban mengeluarkan darah. setelah itu ibu korban mencoba menahan pelaku dan pelaku mengatakan kepada korban “kau lawani aku terus ya, 5 jutanya matikan kau”.
Kemudian ibu korban berkata sambil meninju kening korban “nak, tengoklah kepalamu itu berdarah”saat korban melihat darah keluar dari kepala korban, korban langsung lari keluar rumah dan berpapasan dengan bu ani. setelah korban sampai di luar rumah korban berteriak meminta tolong dan ada beberapa warga yang berdatangan. dan ada seorang warga yang membawa korban ke klinik hendrayatni untuk dilakukan pengobatan terhadap korban,
Terhadap pelapor PITRA JAYA dengan laporan Polisi laporan polisi : lP/27/1/2021/su/str, tanggal 14 januari 2021., Tentang Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang dilakukan oleh terlapor MUHAMMAD FARID ANBAR, yang merupakan anak kandung pelapor, SUDAH DI CABUT PENGADUAN ATAU LAPORAN NYA terhadap perkara tersebut.(Rel/83)
Discussion about this post