Kabupaten Simalungun | TIPIKOR.NET
Menyedihkan bagi salah seorang ibu rumah tangga di kabupaten Simalungun, di ambil dari sumber Tribunmedan.com dalam judul Menang di MA, Ibu Dua Anak tak Bisa Bercocok Tanam di Ladang Peninggalan Suami, Kamis, 23 Desember 2021.
Dumaria Ambarita (41) ibu beranak dua ini tidak bisa mengelola lahan peninggalan suaminya Sebab, sejak suaminya bernama Jonro Napitupulu meninggal, ladang sawit di Huta IV Riah Madear, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang itu dikuasai oleh keluarga suami.
Padahal, kata Dumaria, dia telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung.
“Sewaktu di Pengadilan Tinggi, banding saya diterima dan dinyatakan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik suami saya adalah sah. Dan pihak keluarga suami saya pun menempuh Kasasi. Tapi Kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung,” ujar Dumaria, Kamis (23/11/2021).
Wanita yang bekerja sebagai perawat di Puskesmas Perdagangan ini menjelaskan, meski sudah menang di MA, namun sampai sekarang dia dihalang-halangi keluarga suaminya.
“Salinan MA itu saya terima sudah sebulan. Tapi saya dibilang belum boleh ngelola ladang. Saya tanya ke polsek juga belum bisa. Saya butuh keadilan,” keluhnya.
Terkait masalah lahan ini, kata Duma, ketika kasus masih bergulir di pengadilan, dia sendiri sempat diusir dari ladang milik suaminya.
Atas masalah tersebut, Duma melapor ke Polsek Bosar Maligas, tapi tidak ditanggapi.
“Setelah ada putusan MA, tetap tidak ditanggapi, saya merasa dizolimi,” ketusnya.
Pengalaman tak baik ketika berurusan dengan polisi juga pernah dialami Duma sebelumnya. Ia sempat mengadukan upaya pencurian di ladangnya.
Kuat dugaan, pencurian itu dilakukan atas perintah keluarga suami.
“Saya mengadu ke Polsek Bosar Maligas dan bersama-sama anggota polsek ke ladang sawit. Kemudian personel polsek menangkap pemanen sawit, dan membawa pemanen beserta buah sawit ke Polsek Bosar Maligas.
Saya melakukan ini karena suamiku sebelum meninggal udah berpesan dia ‘jaga ladang itu untuk sekolah anak-anak katanya’,” ujar Duma.
Setelah penangkapan itu, pihak keluarga suaminya menggugat ke PN Simalungun perihal kepemilikan lahan suaminya.
Duma melanjutkan, padahal jelas Surat Keterangan Tanah (SKT) itu atas nama suaminya. Anehnya, PN Simalungun mengabulkan gugatan itu.
Kemudian, muncul putusan yang menyebutkan bahwa tanah tersebut masih milik bersama.
Setelah putusan PN Simalungun, pihak keluarga suami menyerobot ladang tersebut.
“Mereka mengusir saya. Saat itu saya melawan dan mengadukan hal ini ke Polsek Bosar Maligas. Tapi tidak ada tanggapan dari Polsek Bosar Maligas. Padahal saat putusan PN Simalungun, saya melakukan banding karena tidak terima dengan putusan tersebut,” cerita Duma.
Duma mengatakan, dari pernihakannya dengan suami, dirinya telah dikaruniai dua orang anak.
Anak tertuanya baru masuk perguruan tinggi di Semarang, Jawa Tengah.
Banyak biaya yang ia harus keluarkan sebagai seorang single parent.
Berkaitan tanah yang ditinggalkan mendiang suami, Duma menceritakan ladang sawit tersebut merupakan warisan orangtua suaminya tahun 2015.
Dari total 27 hektare luas ladang, suaminya mendapat warisan seluas 10 hektare lantaran anak laki-laki paling besar.
Kemudian, sisa 17 hektare lainnya diberikan kepada anak laki-laki (saudara kandung suami) lainnya berturut-turut 10 hektare dan 7 hektare.
“Terkait soal terduga pelaku pencurian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Bosar Maligas atas dugaan pencurian, hingga saat ini tidak tahu bagaimana kelanjutannya.”
Sementara, orang yang diduga menyuruh pelaku sama sekali tidak tersentuh hukum. “Mana mungkin pelaku berani mencuri sawit kami kalau tidak ada yang menyuruh?” ujarnya bertanya.
Sementara itu, belum ada tanggapan dari Kapolsek Bosar Maligas AKP Agus B Manihuruk berkaitan dengan hak Dumaria mengelola ladang sawitnya.
Baik telepon dan SMS yang disampaikan belum berbalas dari AKP Agus B Manihuruk. (Red/83)
Discussion about this post