ADVERTISEMENT
Misi Pers
Kamis, September 28, 2023
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
No Result
View All Result
Misi Pers
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
Home Nasional

Kebijakan Bupati Dinilai Langgar Peraturan, 17 Anggota DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi

by tipikor.net
20/01/2022
in Nasional
65
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Kebijakan Bupati Dinilai Langgar Peraturan, 17 Anggota DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi

Kabupaten Simalungun I TIPIKOR.NET
17 anggota DPRD Kabupaten Simalungun ajukan hak interpelasi terkait kebijakan Bupati Simalungun yang dinilai melanggar peraturan.

Hal itu diketahui saat 17 anggota DPRD Simalungun ini menggelar Konferensi Pers di Restoran Sobat, Pematangsiantar, Kamis (20/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Diterangkan bahwa hak interpelasi ditujukan kepada Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani dan telah diterima Sekretaris Dewan (Sekwan), Pendi Raya Girsang, Selasa (18/1/2022) kemarin.

Baca Juga

Satgas Bali Becik Dibentuk, Buka Nomor Hotline Pelaporan Orang Asing

Kunjungan Pertama Kapolda Bali kepada Gubernur Bali

WN Jepang Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Ini Penyebabnya

Dimana maksud hak interpelasi tersebut, meminta keterangan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga terkait kebijakan-kebijakan Bupati yang terlaksana dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Ada 4 point alasan DPRD Simalungun mengajukan interpelasi yakni SK Pengangkatan Tenaga Ahli agar dicabut, Persoalan Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda), Pemberhentikan18 pejabat Eselon II dinilai tindakan semena-mena dan Pelantikan 22 Pejabat Eselon II serta 50 Pejabat Fungsional dilakukan tanpa mendapat rekomendasi dari Komisi ASN.

Anggota DPRD Simalungun, Mariono menerangkan dasar pihaknya mengajukan hak interpelasi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 159 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD berhak untuk mengajukan hak interpelasi.

Mariono mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun No.188.45/8125/1.1.3/2021 tentang pengangkatan tenaga ahli tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2019, khususnya pasal 102 poin 4 yang menyatakan Staff Ahli Gubernur dan Bupati/Walikota diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.

“Bupati menjadikan posisi jabatan staff ahli hanya sebagai membalas jasa terhadap tim sukses Bupati, bahkan demi balas jasa tersebut, Bupati mampu dan kokoh untuk melanggar perundang undangan yang berlaku,”ujarnya.

Hemat Mariono, hal tersebut menunjukkan bahwa Bupati dinilai bukan pemimpin yang arif dan bijaksana, namun pemimpin yang sifatnya pemuas bagi tim sukses yang berjasa kepada Bupati.

“Selain itu kami menilai, Bupati bukan pemimpin yang profesional namun lebih tepat sebagai pemimpin yang arogan,”katanya lagi.

Masih Mariono, bahwa kebijakan SK Bupati tersebut telah dibahas dalam Paripurna DPRD yang pada akhirnya memutuskan bahwa Bupati harus mencabut SK tersebut, namun pada kenyataan hal itu tidak dijalankan Bupati sampai saat ini.

Penolakan DPRD itu, ucap Mariono dapat dilihat juga dengan tidak disetujuinya oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Simalungun, untuk menampung Gaji dan kebutuhan lainnya yang diperuntukkan untuk staff ahli.

“Dengan tidak dicabutnya SK tersebut
sampai sekarang kami menilai Bupati tidak menghormati Lembaga Legislatif sebagai Mitra Kerja dalam pemerintahan bahkan cenderung terlihat sepele terhadap Legislatif,”cetusnya.

Mariono mengharapkan harusnya sebagai Mitra Kerja Bupati, dapat menerima usulan dan masukan dari DPRD bukan malah menyepelekannya dan menganggap usulan tersebut sebagai tong kosong yang tak perlu ihiraukan.

Bahkan, Mariono menilai keberadaan staff ahli yang selalu hadir di paripurna DPRD dan duduk sejajar dengan OPD seakan-akan menunjukkan sebuah sikap perlawanan dan bahkan perang terhadap DPRD.

Hal senada diutarakan Anggota DPRD Simalungun, Histony Sijabat mengatakan bahwa Pelantikan Sekda Kabupaten Simalungun tidak sesuai ketentuan perundang undangan no 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintahan no 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Histony Sijabat menjelaskan, salah satu persyaratan menjadi Sekda telah lulus seleksi terbuka menimal 3 orang untuk diserahkan kepada Bupati untuk memilih 1 diantaranya, namun pada kenyataannya hasil seleksi yang dilakukan hanya menghasilkan 1 orang yang dinyatakan lulus seleksi.

“Menurut aturan yang berlaku jika hasil seleksi hanya menyatakan 1 orang yang lulus, perundang undangan menyatakan, seleksi tersebut dinyatakan gugur dan dibuka pendaftaran kembali,”terangnya.

Namun pada kenyataannya, kesal Histony Sijabat, Bupati tetap melakukan pelantikan terhadap hasil seleksi yang salah dan ingin menunjukkan bahwa Bupati merasa kebal dan tidak peduli bahkan terkesan menyepelekan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Bahkan yang lebih parahnya lagi pelantikan Sekda tanpa melalui koreksi dari Pemerintah atasan yaitu, Gubernur Sumatera Utara dan Komisi ASN. Untuk itu kami menghimbau Bupati untuk lebih memahami dan mendalami perintah perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini,”sebutnya.

Anggota DPRD Simalungun, Bona Uli Rajagukguk juga mengatakan bahwa kebijakaan Bupati untuk memberhentikan 18 pejabat Eselon II tersebut adalah tindakan semena-mena bahkan cenderung amburadul.

Hal tersebut, ungkap Bona Uli terlihat jelas bahwa pelantikan tersebut dilakukan tanpa mendapat rekomendasi dari Komisi ASN bahkan cenderung terlihat bertolak belakang dari rekomendasi yang dikeluarkan Komisi ASN yang menyatakan melakukan uji kompetensi.

“Namun Bupati malah memanfaatkan dengan licik rekomendasi tersebut untuk memberhentikan ASN dari jabatannya. Kami menilai juga bahwa tindakan tersebut cenderung memaksakan kehendak untuk ambisi yang tidak tentu arah dan bahkan dinilai Nepotisme,”ungkapnya.

Bona Uli menerangkan bahwa kebijakan Bupati tersebut jelas-jelas mencederai Undang-undang no 5 tahun 2014 tetang ASN dan Peraturan Pemerintahan no 11 tahun 2017 tentang menejemen Pegawai Negeri Sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi bebas dari interpensi politik, bersih dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tindakan Bupati tersebut, hemat Bona Uli, mungkin hanya bertujuan untuk menempatkan orang-orangnya atau pendukungnya sebagai pejabat pimpinan tinggi dalam pemerintahannya dan menyingkirkan ASN yang tidak berpihak kepada kebijakan Bupati.

Masih kata Bona Uli, bahwa Pelantikan terhadap 22 Pejabat Tinggi Pratama dan Sekretaris OPD belum mendapat rekomendasi dari Komisi ASN sesuai dengan Undang undang yang berlaku.

Bona Uli menilai bahwa Bupati terlampau terburu-buru dalam pelantikan tersebut dan bahkan terkesan mengabaikan sikap profesional sebagai Bupati.

“Tujuan kami, murni untuk Simalungun yang lebih baik dan menuju Rakyat harus sejahtera sesuai Visi-Misi Bupati Simalungun, Radiapoh Sinaga,”jelasnya.

“Harapan kami agar Pimpinan DPRD Simalungun segera menjadwalkan hak interpelasi ini di Bamus supaya dilaksanakan rapat Paripurna, apabila tidak juga direspon Bupati, kami akan ajukan hak angket, dan apabila juga nantinya pimpinan DPRD tidak mau mengagendakan di Bamus, kami akan ajukan mosi tak percaya,”tutupnya.

Sekwan, Pendi Raya Girsang saat dikonfirmasi via selulernya, menerangkan bahwa pihaknya telah menerima surat hak interpelasi dan telah dilaporkan kepada Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani.

“Benar, suratnya sudah saya terima dan telah saya laporkan kepada Ketua DPRD, selanjutnya nanti akan dilakukan rapat pimpinan membahas ini,”terangnya singkat.

Adapun 17 anggota DPRD Simalungun tersebut yakni Mariono dari fraksi PDI Perjuangan, Histony Sijabat dari Fraksi Demokrat, Bona Uli Rajagukguk dari fraksi Gerindra.

Irwansyah Purba dari fraksi Demokrat, Aripin Panjaitan dari Fraksi PDI Perjuangan, Maraden Sinaga dari fraksi PDI Perjuangan, Jonson Sinaga dari fraksi PDI Perjuangan, Jasser P Gultom dari fraksi PDI Perjuangan.

Erna Sari Purba dari fraksi Demokrat, Junita Veronika Munthe dari fraksi PDI Perjuangan, Badri Kalimantan dari fraksi Gerindra, Erwin P Saragih dari Fraksi Gerindra.

Jhon Manat Purba dari Fraksi PDI Perjuangan, Andre Andika Sinaga dari fraksi Demokrat, Juarsa Siagian dari Fraksi Gerindra, Ucok Alatas Siagian dari fraksi Nasdem dan Jamerson Saragih dari fraksi Nasdem. (Ary)

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

Satgas Bali Becik Dibentuk, Buka Nomor Hotline Pelaporan Orang Asing

21 Juli 2023

BALI, MISIPERS - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing “Bali Becik” ajak masyarakat Bali melaporkan orang asing yang melanggar ke...

Kunjungan Pertama Kapolda Bali kepada Gubernur Bali

21 Juli 2023

Bali, MISIPERS.COM - Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si. kunjungi Gubernur Bali Ir. I Wayan...

WN Jepang Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Ini Penyebabnya

20 Juli 2023

BADUNG, MISIPERS.COM - (20/07/2023) Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang...

Jefri Gultom Dinonaktifkan Sementara, Epafras Tuidano Sebagai Pjs Ketua Umum GMKI

19 Juli 2023

Jakarta: -Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menerbitkan surat keputusan PP GMKI Masa Bakti 2022-2024 nomor: 380151/SU/K/VII/2023 tentang Penonaktifan...

Tergabung Sebagai Anggota Komisi I, Kanwil Kemenkumham Bali Ikut Bahas Target Percepatan Pelaksanaan Perencanaan dAN Keuangan Kemenkumham

18 Juli 2023

JAKARTA, MISIPERS.COM -  Masih dalam rangkaian Rakor Pengendalian Dukungan Manajemen Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengikuti rapat...

Sekjen Kemenkumham RI, Sebut Pengendalian Adalah Kunci Keberhasilan Organisasi

18 Juli 2023

JAKARTA, MISIPERS.COM - Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2023 bertemakan "Kemenkumham Semakin Berkualitas Menuju Indonesia Maju" secara resmi...

Discussion about this post


▶️ Populer Sepekan

▶️ Populer Sepekan

Hadiri Pemakaman. Wabup Humbahas Dr Oloan P Nababan, SH.MH Kehilangan Salah Satu Sahabatnya

Honor GTT Dinas Pendidikan Provsu, Kecewa Atas Adanya Rencana Pengurangan Gaji 

Kepala KUA Siantar Barat Katakan Telah Setorkan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Budi Indra Tarigan dan Hendri Hutapea Didaulat Perguruan Karate Do Tako Berkompetisi Menjadi Ketua Forki Kota Pematangsiantar

Disebut sebagai Humas PT. Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya, Anggota DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk Langgar UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Perjuangkan Bonus: Karyawan PT. PP Lonsum Indonesia Tbk Mogok Kerja, Perusahaan Malah Ancam Beri”Sanksi”

Delegasi NDRC Tiongkok Kunjungi TSTH2 di Humbahas

Di Hari Ulang Tahun ke-2 PT. Paimaham, Alexius Haloho Resmikan Kantor Pusat di Kota Siantar

Hadiri Pemakaman. Wabup Humbahas Dr Oloan P Nababan, SH.MH Kehilangan Salah Satu Sahabatnya

Honor GTT Dinas Pendidikan Provsu, Kecewa Atas Adanya Rencana Pengurangan Gaji 

Kepala KUA Siantar Barat Katakan Telah Setorkan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Budi Indra Tarigan dan Hendri Hutapea Didaulat Perguruan Karate Do Tako Berkompetisi Menjadi Ketua Forki Kota Pematangsiantar

Disebut sebagai Humas PT. Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya, Anggota DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk Langgar UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Perjuangkan Bonus: Karyawan PT. PP Lonsum Indonesia Tbk Mogok Kerja, Perusahaan Malah Ancam Beri”Sanksi”

Delegasi NDRC Tiongkok Kunjungi TSTH2 di Humbahas

Di Hari Ulang Tahun ke-2 PT. Paimaham, Alexius Haloho Resmikan Kantor Pusat di Kota Siantar

Peristiwa Terkini

Bupati Humbahas Buka Secara Resmi Agrowisata ‘Sileme-leme’

21 Agustus 2023

Polsek Bangun Resor Simalungun Bantu Evakuasi Korban Kebakaran Rumah di Huta Melati

23 Juli 2023

Personel Polsek Serbalawan Berhasil Evakuasi Korban Kebakaran

21 Juli 2023

Dikira Tidur, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Mobil

18 Juli 2023

Rumah di BTN Mas Sanggraha, Dilalap Sijago Merah

18 Juli 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Peristiwa Terkini

Bupati Humbahas Buka Secara Resmi Agrowisata ‘Sileme-leme’

21 Agustus 2023

Polsek Bangun Resor Simalungun Bantu Evakuasi Korban Kebakaran Rumah di Huta Melati

23 Juli 2023

Personel Polsek Serbalawan Berhasil Evakuasi Korban Kebakaran

21 Juli 2023

Dikira Tidur, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Mobil

18 Juli 2023

Rumah di BTN Mas Sanggraha, Dilalap Sijago Merah

18 Juli 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Cari Berita

No Result
View All Result

Cari Berita

No Result
View All Result
Bali

Satgas Bali Becik Dibentuk, Buka Nomor Hotline Pelaporan Orang Asing

21 Juli 2023
Bali

Satgas Bali Becik Dibentuk, Buka Nomor Hotline Pelaporan Orang Asing

21 Juli 2023

Berita Regional

Dalam Sepekan BRI Balige Kunjungi Rutan Balige dan Pengadilan Agama, Adi: “Tindaklanjuti PKS kedepan!”.

16 September 2023

PDIP SUMUT Solid Menangkan Pemilu 2024 

14 September 2023

Ketua DPD IPK Kota Siantar Serahkan Mandat ke Jajarannya Tepat Pada HUT Istri Tercinta di Kediamannya

4 September 2023

Stop Politik Para Penghianat

30 Agustus 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Berita Regional

Dalam Sepekan BRI Balige Kunjungi Rutan Balige dan Pengadilan Agama, Adi: “Tindaklanjuti PKS kedepan!”.

16 September 2023

PDIP SUMUT Solid Menangkan Pemilu 2024 

14 September 2023

Ketua DPD IPK Kota Siantar Serahkan Mandat ke Jajarannya Tepat Pada HUT Istri Tercinta di Kediamannya

4 September 2023

Stop Politik Para Penghianat

30 Agustus 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Opini

Poktan Desa Janji Kompak Undang Dinas Pertanian Dalam Pembuatan Biosaka dan PSB

27 September 2023

Delegasi NDRC Tiongkok Kunjungi TSTH2 di Humbahas

25 September 2023

Dosmar Banjarnahor Sambut Kunker Luhut Binsar Pandjaitan dan Airlangga Hartarto

25 September 2023

Hadiri Pemakaman. Wabup Humbahas Dr Oloan P Nababan, SH.MH Kehilangan Salah Satu Sahabatnya

20 September 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Opini

Poktan Desa Janji Kompak Undang Dinas Pertanian Dalam Pembuatan Biosaka dan PSB

27 September 2023

Delegasi NDRC Tiongkok Kunjungi TSTH2 di Humbahas

25 September 2023

Dosmar Banjarnahor Sambut Kunker Luhut Binsar Pandjaitan dan Airlangga Hartarto

25 September 2023

Hadiri Pemakaman. Wabup Humbahas Dr Oloan P Nababan, SH.MH Kehilangan Salah Satu Sahabatnya

20 September 2023
Lihat Selengkapnya ➧
Bali

Kunjungan Pertama Kapolda Bali kepada Gubernur Bali

21 Juli 2023
Bali

Kunjungan Pertama Kapolda Bali kepada Gubernur Bali

21 Juli 2023

Olah Raga

Dua Medali Javier Asanka Murdiyanto Untuk Kabupaten Tabanan

26 Juni 2023

Tim Voli Polres Badung Maju ke Babak Final Kejuaraan Bola Voli Kapolda Cup 2023 

18 Juni 2023

WBP Rutan Gianyar Konsisten Tingkatkan Imunitas Dengan Senam Pagi

18 Juni 2023

Tim Voli Polres Badung Menang di Babak Semi Final Melawan Tim Voli Polres Karangasem

17 Juni 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Olah Raga

Dua Medali Javier Asanka Murdiyanto Untuk Kabupaten Tabanan

26 Juni 2023

Tim Voli Polres Badung Maju ke Babak Final Kejuaraan Bola Voli Kapolda Cup 2023 

18 Juni 2023

WBP Rutan Gianyar Konsisten Tingkatkan Imunitas Dengan Senam Pagi

18 Juni 2023

Tim Voli Polres Badung Menang di Babak Semi Final Melawan Tim Voli Polres Karangasem

17 Juni 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Berita Lainnya

Opini

Delegasi NDRC Tiongkok Kunjungi TSTH2 di Humbahas

25 September 2023

Doloksanggul: -Delegasi National Development and Reform Commission (NDRC) Tiongkok mengunjungi lokasi TSTH2 (Taman Sains Teknologi Herbal dan Holtikultura) di Kecamatan...

Read more
Opini

Hadiri Pemakaman. Wabup Humbahas Dr Oloan P Nababan, SH.MH Kehilangan Salah Satu Sahabatnya

20 September 2023

Bakkara: -Wakil Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH.MH kehilangan salah satu sahabatnya. Gunadi merupakan teman akrab Oloan pada...

Read more
Opini

BPS Humbahas Laksanakan Pendataan Lengkap Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

19 September 2023

Doloksanggul; -Mulai 15 September-14 Oktober 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Humbahas melaksanakan kegiatan Pendataan Lengkap Koperasi dan Usaha Mikro,...

Read more
Opini

Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH Buka Workshop Kiat Masuk PTN dan Public Speaking

19 September 2023

Doloksanggul: - Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH buka workshop kiat masuk PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan...

Read more
Regional

Dalam Sepekan BRI Balige Kunjungi Rutan Balige dan Pengadilan Agama, Adi: “Tindaklanjuti PKS kedepan!”.

16 September 2023

Toba-SUMUT | Misipers.co. Salah Satu Perbankan Nasional Bank Rakyat Indonesia, BRI Cabang Balige lakukan kunjungan Silaturahmi kepada Dua Intansi Pemerintah...

Read more
Opini

Wabup Oloan Paniaran Nababan Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Humbahas

15 September 2023

Doloksanggul: -Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH sampaikan nota jawaban Bupati atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap...

Read more
Load More

  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms
  • Tentang

© 2022-2023 Misipers.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba Wisata

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
  • OPINI

© 2022-2023 Misipers.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba Wisata