Misi Pers
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
Senin, Februari 6, 2023
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
No Result
View All Result
Misi Pers
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
Home Regional

Keputusan MK Ganjal Kader Parpol Nyaleg, Rahudman Aman 

by misipers.com
02/12/2022
in Regional
64
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

MEDAN | MISIPERS.COM

Ketua Dewan Kehormatan DPW KAI (Korps Advokat Indonesia) Sumut, Zakaria Rambe menyebutkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan mantan terpidana korupsi menunggu lima tahun untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) akan merugikan banyak orang. Dipastikan, para mantan terpidana korupsi yang sudah menjalani masa hukuman namun belum melawati masa lima tahun akan terganjal ketika mendaftar menjadi caleg pada Pemilu 2024.

“Keputusan ini tentu sangat merugikan bagi para mantan terpidana korupsi yang kini sudah keluar dan menjalani aktivitas. Beberapa dari mereka saya lihat menjadi pengurus parpol dan tentu akan menjadi caleg di Pemilu 2024. Tapi apapun itu, keputusan MK tentu harus menjadi pedoman,” kata  Zakaria Rambe kepada wartawan, Jumat (2/12).

Dijelaskan Zakaria, MK telah mengeluarkan keputusan melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai caleg selama lima tahun setelah keluar penjara. Hal itu tercermin dalam putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 atas permohonan Leonardo Siahaan.

Baca Juga

PPK Laksanakan Bimtek PPS se-Kecamatan Haranggaol 

Strategi Dua Kaki: Surya Paloh Wara Wiri

POKDARWIS Lumban Silintong adakan Rapat Sosialisasi F1H20

Sementara itu, Ketua Pergerakan Kader Nahdlatul Ulama (PKNU) Sumut, Aulia Andri mengatakan bahwa sebelumnya, larangan eks terpidana korupsi pernah diterapkan KPU lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Pemilu 2019. Namun, aturan itu dibatalkan MK karena tak diatur dalam UU Pemilu. “Ini sebenarnya pernah dibuat oleh KPU melalui PKPU. Cuma ketika itu dibatalkan karena memang dalam UU Pemilu tidak diatur,” kata Aulia yang merupakan anggota Bawaslu Sumut 2013-2018.

Rahudman Aman

Munculnya keputusan MK itu menarik perhatian media. Ketua Dewan Pakar DPW Partai Nasdem, Rahudman Harahap ketika ditanya keputusan MK itu hanya tersenyum. Dikatakannya, MK mempunyai kewenangan memutuskan hal itu. Ketika ditanya dampak putusan tersebut padanya, Rahudman menjelaskan hal itu tak menjadi ganjalan padanya untuk menjadi caleg Partai Nasdem pada Pemilu 2024.

“Saya sudah bebas kok pada Juni 2017. Tahun 2022 ini sudah selesai lima tahun seperti yang disyaratkan oleh peraturan yang baru diubah oleh MK. Tidak ada masalah. Insha Allah saya akan ikut menjadi caleg dari Partai Nasdem. Mohon doa dan dukungannya dari masyarakat,” tegas Rahudman.

Seperti diberitakan, MK melalui putusannya mengubah ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf g. Awalnya, pasal itu berbunyi sebagai berikut:

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

MK mengubah ketentuan pasal 240  itu menjadi sebagai berikut:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:… g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan.(Rel)

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

PPK Laksanakan Bimtek PPS se-Kecamatan Haranggaol 

6 Februari 2023

HARANGGAOL | MISSIPERS.COM Pemilihan Umum akan dilaksanakan Tahun 2024 mendatang. Terkait hal tersebut penyelenggara Pemilu seperti, KPU dan Bawaslu sedang...

Strategi Dua Kaki: Surya Paloh Wara Wiri

4 Februari 2023

MEDAN | MISIPERS.COM Sebagai politisi senior, manuver Surya Paloh, Ketum Partai Nasdem (Panas) berhasil memainkan strategi dua kaki. Setelah berhasil...

POKDARWIS Lumban Silintong adakan Rapat Sosialisasi F1H20

27 Januari 2023

TOBA | MISIPERS.COM Kelompok Pengiat daerah Wisata(POKDARWIS) Desa LUMBAN SILINTON, mengadaka Rapat dengan Warga untuk Menyambut F1H20. Dalam Rangka menyambut...

Kapolres Kendari Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, SH., SIK Safari Jumat di Masjid Nurul Askar

27 Januari 2023

KENDARI | MISIPERS.COM Kapolres Kendari lakukan Safari Jumat, 27 Januari 2023  tepat Pukul 11.45 Wita bertempat di Masjid Nurul Askar...

Melalui Curhat Jumat Polsek Konda Jalin Hubungan Humanis dengan Warga

27 Januari 2023

KONAWE | MISIPERA.COM Kapolsek Konda tak henti-hentinya mengadakan Jumat Curhat sebagai pendekatan yang humanis dengan warga tetap eksis dimana tepat...

Kapolsek Baruga Tetap Konsisten adakan Jumat Curhat Perekat Persaudaraan

27 Januari 2023

KENDARI | MISIPERS.COM Jumat Curhat dipimpin Kapolsek Baruga AKP UMAR, S.H bertempat di Rumah Kediaman Sa'adi (Ketua RT 003) Jl....

Discussion about this post

  • Gedung CT Scan dan Layanan Unit Cuci Darah di RSUD Doloksanggul Diresmikan

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Selamat Jalan Sobat Kami Jekson Hutagalung

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Siantar Viral..!!, Aksi Bar-Bar Security PTPN 3 Bangun Jadi Berita Nasional

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Ratusan Warga Gurilla Lakukan Aksi damai Dan Orasi Tuntut Apa Yang Telah Di Lakukan PTPN 3 Ke DPRD, Balai Walikota Dan Polresta Siantar

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Tersangka Kasus Pencurian Kursi besi Yang Viral Di Kota Siantar Jadi 3 Orang Tersangka

    62 shares
    Share 25 Tweet 16

Wabup Humbahas Oloan P Nababan Hadiri Syukuran dan Bona Taon Parnados

06/02/2023

PPK Laksanakan Bimtek PPS se-Kecamatan Haranggaol 

06/02/2023

Melaksanakan Pengamanan Event F1 H2O, Parengge-rengge Sekitar Parapat Dukung Polres Simalungun

06/02/2023

Selamat Jalan Sobat Kami Jekson Hutagalung

04/02/2023

Tersangka Kasus Pencurian Kursi besi Yang Viral Di Kota Siantar Jadi 3 Orang Tersangka

04/02/2023

Strategi Dua Kaki: Surya Paloh Wara Wiri

04/02/2023

Bupati Humbahas Paparkan Metode Gasing Dihadapan Beberapa Menteri

03/02/2023

Wabup Humbahas Oloan P Nababan Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala UPT Puskesmas

03/02/2023

Matematika GASING Yang Dipopulerkan Humbahas Direncanakan Menjadi Pelajaran Wajib SD di Indonesia

02/02/2023

BPK RI Perwakilan Sumut Akan Bertugas di Kabupaten Humbahas Selama 20 Hari

02/02/2023

Bupati Humbahas Diskusi Bersama Petani Dalam Pengembangan Food Estate

02/02/2023

Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin di Humbang Hasundutan 2016-2022

02/02/2023

Jalan Besar Simpang Dua Dilanda Banjir,  Dihiasi  Sampah Yang Tidak Kunjung Diangkut Berserakan

30/08/2021

Bane Raja Manalu Sumbang Hewan Kurban untuk Warga Simalungun

11/07/2022

Pantur Banjarnahor Sosialisasi Pencegahan Napza Dan Motivasi SMA SMK Onanganjang Humbahas

02/04/2022

Wali Kota Pematangsiantar diwakili Pj. Sekda Ir.Zubaidi, M.Si, hadiri Sosialisasi Transaksi Pengadaan Langsung Usaha Mikro dan Usaha Kecil Melalui Aplikasi Bela Pengadaan

21/12/2021

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid 19 Se-Sumatera Utara

27/09/2021

Kapolres Simalungun Bersama Forkopimda Tinjau Akselerasi Percepatan Vaksinasi Untuk Lansia dan Pelajar

17/02/2022

  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms
  • Tentang

© 2022 Misipers.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
  • OPINI

© 2022 Misipers.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia