Kota Pematangsiantar | TIPIKOR.NET
KPU Provinsi Sumatera Utara meluncurkan aplikasi alat bantu untuk proses pendaftaran pemilih di Sumatera Utara yg dinamakan dengan Aplikasi Sidarlih (Sistem Informasi Daftar Pemilih Berkelanjutan) proses peluncuran dilakukan langsung oleh ketua KPU RI Ilham Saputra di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, pada hari Kamis, (16/12/2021). Dalam sambutannya Ketua KPU RI mengatakan bahwa aplikasi ini dibuat untuk menjawab tantangan pemuktahiran data pemilih yg komperhensif, muktahir, akurat dan akuntabel agar data pemilih dapat lebih baik lagi di Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 nantinya.
Terdapat 3 fitur di dalam aplikasi ini antara lain :
1. Cek data pemilih, pemilih dapat mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dan untuk mengkonfirmasi apakah data anda sudah sesuai atau belum.
2. Pendaftaran pemilih, pemilih dapat melakukan pendaftaran diri sebagai pemilih dan syaratnya adalah dengan menulis nomor handphone dan upload foto KTP elektronik.
3. Perbaikan data pemilih, dimana pemilih dapat melakukan koreksi atas data-data yang tidak sesuai.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU RI Arif Budiman, Evi Novida Ginting, Pramono Ubaid, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumut, Ketua dan Anggota Divisi Program dan Data KPU Kabupaten/Kota Se-Sumut, Forkopimda dan Perwakilan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Setiap data-data yang diinput oleh pemilih akan dilakukan konfirmasi dan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota maksimal 8 hari kerja. Untuk dapat masuk ke dalam aplikasi ini pemilih. dapat mengklik : https://sidarlih-sumut.kpu.go.id/.(Red/83)
Discussion about this post