Kota Pematangsiantar| TIPIKOR.NET
Dikibusi, Sigit (31) pengedar narkoba jenis Shabu diciduk Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dari dalam kamar sebuah rumah, Senin (13/12/2021) sekira jam 19.30 Wib di Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan peristiwa penangkapan itu, Kamis (16/12/2021).
Rusdi Ahya menjelaskan, Sigit diamankan Polres Pematangsiantar adanya informasi dari masyarakat. Lalu Personil melakukan penyelidikan, setiba di lokasi sekira jam 20.00 Wib melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk tepatnya diteras samping rumah.
Saat Personil hendak melakukan penangkapan , laki-laki itu lari kedalam rumah dan dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap didalam kamar ujar Rusdi.
Selanjutnya, laki-laki itu mengaku bernama Sigit yang merupakan salah seorang warga kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar jelasnya.
Dilakukan Interogasi, ia menunjukkan diatas meja tepat disamping tempat duduknya sebelum ditangkap yaitu disamping rumah ditemukan satu unit handphone merek Oppo dan sebuah dompet kecil warna hitam yang didalamnya ada lima paket narkoba jenis Shabu dengan berat bruto seberat 2,76 gram paparnya
Kemudian, Personil juga menemukan uang sebanyak Rp. 300. 000 dan setelah itu ia mengaku membeli Shabu tersebut dari salah seorang berinisial D jelas Rusdi
Selanjutnya Personil Satresnarkoba melakukan pencarian kembali namun tidak ditemukan. Kini seluruh barang bukti dan tersangka di bawa kekantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan Proses Hukum yang berlaku Di NKRI Tutup Kasubbag Humas Mengakhiri (Trg/83)
Discussion about this post