Kabupaten Simalungun | TIPIKOR.net
Kepala Desa pamatang Sinaman membangun pembukaan jalan tanpa hasil musrembang dan tanpa seijin pemilik tanah, sehingga jalan tersebut, diambil kembali masyarakat pemilik tanah, dan mengelola tanah yang sudah dijadikan jalan dengan menggunakan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019.
Sesuai dengan peraturan perundang undangan oleh pemerintah tentang penggunaan anggaran dana desa ( DD) seharusnya, terdahulu di musrembangkan dengan masyarakat dan tokoh masyarakat dan pemilik lahan, lokasi yang akan dibuat tempat pembangunan jalan harus memberikan persetujuan baru pembangunan tersebut dapat dilaksanakan.
Kepala Desa Nagori PAMATANG sinaman, ROMLIANSEN SARAGIH Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun, tidak mematuhi peraturan melainkan penggunaan dana desa seenaknya saja. sehingga, terjadi komplain dengan pemilik lahan.
Jalan yang sudah dibuka dengan alat berat (Doser), dan pendanaan dari Dana Desa tahun 2019 jadi sia-sia dimana jalan tersebut kembali diambil pemilik lahan dan ditanami jagung.
Awak media menghubungi kades pamatang sinaman melalui Selulernya, namun tidak berhasil dan selanjutnya mendatangi ke kantornya namun namun tidak bertemu.
Akhirnya awak media menghubungi mantan Maujana Jamardin lingga pada hari Sabtu, tanggal (23/10/21) sekitar pukul 08.30 Wib, yang pada saat pembukaan jalan tersebut terlaksana masih menjabat Maujana Nagori Pamatang Sinaman.
Beliau menegaskan bahwa, pembukaan jalan itu menggunakan dana desa tetapi tidak melalui musrembang. Pembukaan jalan itu bukan hasil musrembang, itu tindakan kades sendiri dan kami tidak mengetahui apa saja yang dia bangun, demikian juga pembangunan PAUD di desa ini, kami tidak mengetahui karena waktu musrembang tidak ada dibicarakan, masalah Paud tetapi bisa terjadi, jadi ini semua tindakan beliau sendiri. Tandas Jamardin lingga selaku mantan anggota Maujana pada saat itu.
Awak media Tipikor.net kembali menghubungi Maujana Nagori Pamatang Sinaman SAHAT MARULITUA PURBA yang saat ini menjabat sebagai maujana sekarang, untuk meminta keterangan tentang pelaksanaan pembamgunan jalan oleh kades Romliansen Saragih, yang lebih jelas karena beliau sedang menjabat sekarang. Beliau juga memberi keterangan yang sama dengan mantan Maujana. Juga mengatakan, bahwa proyek itu tidak diketahui dan menambah keterangannya bahwa kaur pembangunan saja tidak mengetahui.
Kami tidak mengetahui proyek apa saja yang dia lakukan termasuk pembangunan Gedung PAUD, sama sekali kami tidak ketahui, masyarakat bertanya kepada kami, tentang proyek bangunan kepala Desa, kami menjawab tidak tahu entah bangunan apa itu, dan kami juga bertanya ke kaur bangunan, juga dijawab tidak tahu. sama kami, memang sungguh sangat mengherankan perbuatan kades kami ini dalam perealisasian dana desa Nagori PAMATANG Sinaman ini.
Untuk pembangunan tahun 2021 ini, beliau menyodorkan penandatanganan RAPBDS DESA karena sempat juga tidak sesuai hasil musrembang , kami tolak atau tidak kami tanda tangan dan setelah di kembalikan sesuai hasil musrembang. kami baca baru kami tanda tangani, dan bila mana nantinya melenceng setelah pelaksanaan akan kami tuntut ,katanya Sahat marulitua selaku anggota Maujana yang menjabat sekarang.
Melihat perlakuan kepala desa Nagori PAMATANG Sinaman, Romliansen Saragih dalam rangka mengunakan dana desa ( DD ), tidak peduli hasil Musrembang atau bertindak sendiri maka sangat penting untuk di perhatikan Pemkab Simalungun hususnya pihak BPMPN karena dalam rangka perilaku tersebut di duga adanya indikasi korupsi.
Seperti pembukaan jalan tanpa diketahui masyarakat. dan tanpa ijin dari pemilik lahan sehingga,sekarang jalan tersebut tidak dapat digunakan dan malah sudah ditanami Jagung oleh pemilik lahan. karena itu milik nya sendiri yang di ambil alih kades buat jalan tanpa permisi sehingga anggaran yang digunakan habis namun. Rakyat tidak menikmatinya dan termasuk merugikan anggaran Negara .
Awak media Tipikor net memohon, kepada pihak Inspektorat untuk bertindak tegas atas perbuatan kades Nagori Pamatang Sinaman yang merugikan Anggaran negara.
Demikian juga pembangunan Gedung PAUD, mengunakan anggaran Dana Desa tahun 2019 namun pelaksanaan pembangunan di akhir tahun 2020 , sungguh mengherankan bagi masyarakat,
Awak media bertanya tanya sendiri bagaimana sebenarnya peraturan penggunaan Anggaran Negara yang diluncurkan ke kepala desa melalui ADD.(DM/83)
Discussion about this post