Kota Pematangsiantar | TIPIKOR.net
Sejak Tanggal 17 Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa Covid-19 adalah musibah nasional non alam yang mana seluruh akses kegiatan masyarakat dibatasi, sehingga berdampak terhadap pendapatan masyarakat itu sendiri, dimana pemerintah sudah memikirkan akan bantuan bagi rakyatnya yang terdampak Covid-19 tetapi Lurah dan RT kelurahan Setia Negara justru tidak mengupayakan warganya yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai penopang kebutuhan keberlanjutan hidup wargannya, yang bertugas sebagai pamong bagi rakyatnya.

Sayang program tersebut tidak didapatkan salah satunya warga tinggal di kelurahan Sitalasari yang tidak mendapat mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah selama pandemi Covid-19 selama 17 bulan lamanya.
Adapun data kepala keluarga yang tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah, kelurahan Sitalasari selama 17 bulan pandemi Covid-19 atas nama Zul Ramadan bersama satu orang istri dan dua orang anaknya menyatakan sangat kecewa atas perlakuan dan tindakan RT dan Lurah, Zul Ramadan berharap kepada Wali Kota agar Lurah dan RT di pecat, saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya sampaikan ke abnga terang Zul kepada awak media di salah satu warung kopi di Jl. Lapangan Tembak pada hari Senin, tanggal (30/08/2021).
Kekesalan itu bersumber selama 17 bulan dampak Covid-19 saya tidak pernah mendapatkan bantuan apapun, ungkap Zul dengan nada kesal atas tindakan RT dan Lurah padaku ungkapnya, saya ini sangat layak untuk mendapatkanya karna saya kurang mampu, saya juga tidak memiliki rumah sendiri, hanya tinggal di rumah sewa, dengan sewa setiap bulannya Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ungkap Zul kepada awak media.
Di tempat terpisah dan tanggal yang sama awak media menyambangi Kantor lurah Setia Negara Irfan di Kantornya, saat awak media menanyakan, bahwa ada laporan warganya, yang tidak pernah mendapatkan bantuan selama kurang lebih 17 bulan pandemi Covid-19 tidak pernah mendapatkan bantuan.
Lurah Irfan, menjawab awak media, bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan) berarti dia tidak terdaftar dalam DTKS sehingga tidak terdata sebagai penerima bantuan terang lurah, apa tindakan bapak sebagai lurah atas yang di alami warga bapak yang tidak mendapatkan bantuan, padahal warga bapak sudah mendaftarkanya ucap media pada Lurah.
Lurah Irfan lagi-lagi membangun narasi dengan alasan bahwa pengusulan DTKS tersebut di lakukan secara periodik berbasis RT karena semua data melalui RT, mungkin datanya masih baru-baru ini diserahkan karna mengetahui semua warga disekitarnya mendapatkan bantuan terang lurah.
Lurah Irfan juga katakan, coba abang tanyakan ke yang bersangkutan pernah gak dia memberikan datanya ke RT karena saya dengar yang bersangkutan dengan RT cekcok sampai ada keluar ucapan yang bersangkutan tidak dapat bantuanpun tidak apa-apa terang Lurah, itulah yang saya dengar pungkas lurah Irfan sembari pamit meninggalkan awak media.MSP
Discussion about this post