Doloksanggul: -Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PMPTSP) telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti dari IMB merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Hal ini diketahui, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan PBG melalui SIMBG dengan alamat web www.simbg.pu.go.id
“Proses pemeriksaan standart teknis bangunan sampai penetapan retribusi dilaksanakan oleh Sekretariat PBG pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Humbang Hasundutan” ujar Rudolf Manalu (12/4) diruang kerjanya.
Selanjutnya Dinas PMPTSP memvalidasi bukti pembayaran retribusi dan menerbitkan PBG.
Rudolf menambahakan saat ini Dinas PMPTSP telah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh camat untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat yang akan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung untuk mengurus PBG.
“Sudah disosialisasikan kepada seluruh camat dikecamatan dan agar diinformasikan juga dikalangan masyarakat, khususnya yang akan membangun” tukasnya.
(Abed)
Discussion about this post