Kota Pematangsiantar | TIPIKOR.net
Suandi Sinaga, salah seorang korban investasi “bodong” tampak senang dan tersenyum, begitu mendengar putusan majelis hakim dengan nomor pekara, No : 14/Pdt.G.S/2021/PN Pematangsiantar yang meminta tergugat, Ferry SP Sinamo agar mengembalikan uang penggugat.
Putusan itu disampaikan hakim tunggal, Renni Pitua Ambarita, SH saat menggelar sidang, pada Kamis (16/9/2021) siang tadi, di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Suandi yang di damping kuasa hukumnya, Gokma Sagala, mengapresiasi putusan hakim tersebut yang telah memberikan keadilan kepada mereka.
Dikatakannya, dirinya sangat puas dengan putusan hakim tersebut yang memerintahkan tergugat (Ferry SP Sinamo,red) agar segera mengembalikan uang yang dititipkannya tersebut.
Suandi yang juga satu fraksi dengan Ferry SP Sinamo di DPRD Pematangsiantar memberitahukan, bahwa jumlahnya uang yang dimodalkannya dalam investasi “bodong” tersebut sebesar Rp200 juta dan itupun dipinjamnya dari Bank Sumut. Dan selain dirinya, isrinya juga ikut jadi korban yang sempat menanamkan modal sebesar Rp100 juta.
Suandi juga menyebutkan, dia percaya dengan Ferry Sinamo untuk bermain “saham” karena mereka sama – sama satu fraksi di DPRD Pematangsiantar.
Penggugat lainnya, Leonardo Simanjuntak juga mengaku puas dengan putusan hakim yang dibacakan pada Rabu (15/9/2021) lalu, di PN Pematangsiantar.
Hakim juga meminta tergugat agar mengembalikan uang penggugat (Leonardo Simanjuntak,red) dan juga uang istrinya yang ikut jadi korban investasi “bodong” tersebut.
Pada kesempatan itu, Gokma Sagala SH dan Binaris Situmorang SH, selaku kuasa hukum penggugat, sangat berharap agar tergugat (Ferry Sinamo,red) mengindahkan putusan hakim tersebut.
Apalagi, kata Gokma, Ferry Sinamo merupakan pejabat publik di Pematangsiantar dan harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan taat hukum.
Dan ditegaskan Binaris, bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus investasi “bodong” ini ke Polres Pematangsiantar karena didalamnya ada indikasi penipuan dan penggelapan.
Tidak hanya kepada Kapolres Pematangsiantar, Binaris juga berharap agar Kapolda Sumatera Utara, berkenan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Sementara itu, Ferry SP Sinamo melalui kuasa hukumnya, Yafanus Buulolo, SH yang ikut mendengarkan putusan hakim, mengatakan, bahwa pada intinya, pihaknya patuh terhadap putusan hakim.
Yafanus juga mengatakan, kliennya punya upaya dalam mengembalikan uang para penggugat dan bahkan telah dibentuk panitia khusus untuk menjual aset tergugat dan uangnya akan dibagi kepada para penggugat.
Saat ditanya wartawan, apa yang membuat para penggugat tergiur menanamkan modalnya? Menurut Yafanus, karena sebelumnya ada perjanjian kalau para penggugat akan menerima deviden (pembagian laba) 5 persen dari modal yang ditanam setiap bulannya yang langsung ditransfer ke rekening penggugat.
Dan dalam melakukan transaksi menanam modal, para penggugat juga langsung mentransfer uang mereka ke rekening milik Ferry SP Sinamo.
Yafanus juga mengatakan, ada sebanyak 126 orang yang ikut bermain saham tersebut dan masing – masing wajib menanamkan modal minimal Rp100 juta.MSP
Discussion about this post