Simalungun | TIPIKOR.net
Plt. Kepala Desa Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, tidak mengindahkan himbauan Bupati Simalungun, tentang larangan berpesta di wilayah Kabupaten Simalungun .
Adapun larangan Bapak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH , tentang larangan berpesta di situasi pandemi Covid 19 karena Simalungun masuk PPKM Level 3, dengan adanya larangan tersebut supaya setiap Kepala Desa juga melarang adanya keramaian atau berpesta di Nagori masing masing demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19, anehnya Kades Nagori Tangga Batu tidak taat peraturan, beliau tetap membiarkan masyarakatnya ber pesta dan di temukan tidak protokol kesehatan.
Adapun pesta tersebut diadakan pada hari Sabtu tanggal (21/08/2021) bertempat di Nagori Tangga Batu.
Atas perbuatan Kepala Desa yang tidak perduli peraturan atau arahan Bupati Simalungun yang mengatakan, bila ada Masyarakat Berpesta atau Hajatan di setiap Desa di Kabupaten Simalungun, maka sanksi untuk Kepala Desa, Jabatannya akan dicabut, mengutip pesan Bupati simalungun Awak Media menghubungi Plt Kepala Desa Tangga Batu melalui seluler guna Konfirmasi tentang adanya pesta Pernikahan di Nagorinya, namun tidak diangkat, Awak Media juga mengirim pesan melalui Wa dan Plt. Kepala Desa Tangga Batu EDY SUBAGIO membalas sudah memberi himbawan kepada masyarakat atas nama Matsari Sinaga, untuk tidak melakukan hajatan dan pesta, baik secara umum maupun secara khusus. Plt. Kepala Desa mengirimkan photo salah seorang Masyarakat yang sedang memegang sepucuk surat dan tidak tau tujuan arti photo yang di kirimkan ke Awak Media.
Melihat balasan Wa Plt, Kades Nagori Tangga Batu yang diterima oleh Awak Media hanya sekedar jawaban untuk membela diri, dari pernyataan yang di buat Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH. Dan juga Plt. Kades Nagori Tangga Batu dinilai tidak sesuai jawabannya dengan asal menjawab dan mengangkangi larangan Bupati Simalungun dengan membiarkan begitu saja.
Awak Media meminta kepada Bupati Simalungun Radiapo Hasiholan Sinaga, SH untuk menegakkan sanksi yang sudah dibuat bagi seluruh aparatur pemerintah Nagori yang tidak mengindahkan himbauan tentang pencegahan penyebaran Covid 19.JS
Discussion about this post