Pematang Siantar TIPIKOR.net
Plt Kades Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, EDY SUBAGIO di duga terima suap sehingga keluarkan Surat kematian atas nama SUHENDRI walaupun orangnya masih hidup.
Awak media, menghubungi Plt Kades Nagori Tangga Batu EDY SUBAGIO melalui seluler, sekitar Pukul 14.45 Wib pada hari Rabu, tanggal (15/09/21) untuk konfirmasi lanjut tentang Surat kematian atas Nama SUHENDRI yang beliau keluarkan beberapa bulan lalu .
Keterangan yang di terima dari plt kades Edy Subagio, tentang surat kematian SUHENDRI yang dia keluarkan, mengatakan sudah tidak urusanya lagi padahal dia sendiri yang mengeluarkan, apakah seperti itu sikap seorang PNS.
Surat kematian itu saya tidak ada urusan mau dipergunakan kemana itu urusan mereka lah, saya tidak ada urusan untuk Surat itu lagi, kata Edy subagio melalui telepon selulernya.
Awak media mendatangi Camat Hatonduhan, Kabupaten Simalungun pada hari yang sama, sekitar Pukul 11.30 Wib. JOCSON SILALAHI di kantor camat namun camat tidak ada di kantornya, keterangan dari salah satu stafnya marga Sirait, bahwa beliau (camat) baru saja keluar karena ada rapat baru saja terangnya.
Awak media menghubungi camat melalui telephon seluler, nada panggilan masuk sampai berkali kali di hubungi, namun Camat Hatonduhan, JOCSON SILALAHI tidak mau mengangkat hpnya dan beberapa jam kemudian kembali menghubungi, juga tidak di angkat sampai berita ini sampai kemeja Redaksi.
Berdasarkan informasi yang di himpun Awak media, Surat kematian yang dikeluarkan oleh Plt kades Nagori Tangga Batu EDY SUBAGIO dari masyarakat pemegang surat kematian tersebut, ternyata sudah diminta Istri Suhendri yang bermohon kepada Plt kepala Desa , supaya dikeluarkan beberapa bulan lalu.
Adapun pembicaraan dengan kata Istri dari awak media, karena mereka belum cerai secara hukum Agama sesuai keterangan Suhendri .
Istri Suhendri yang bernama SUCI KRISTIWATI, bersama orang tua laki-lakinya mendatangi pemegang Surat kematian SUHENDRI yang bernama SAUT MARULITUA PASARIBU dengan cara memaksa, dan alasan untuk persyaratan mengurus KK nya dengan Suaminya yang sekarang .
Sehingga Saut marulitua Pasaribu memberikannya, supaya tidak ada keributan karena Surat kematian tersebut sudah ada Foto sama awak media. juga sudah lengkap foto Surat kematian.
Awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setelah diterbitkan berita ini agar di tindak lanjuti APH yang ada di Kabupaten Simalungun, bekerjasama menindak lanjuti masalah ini, karena hal ini sangat bertentangan dengan UU tentang Hak dan wewenang pemegang Jabatan di kepegawean Republik Indonesia dan juga pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan sumpah jabatannya.(JS/83)
Discussion about this post