Kota Pematangsiantar | TIPIKOR.NET
Plt Wali Kota Pematangsiantar dr. Hj. Susanti Dewayani, Sp.A terima sertifikat tanah aset Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dari Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar Ir Sarwin MAP. acara tersebut dilanjutkan dengan Penyerahan secara simbolis sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 kepada perwakilan masyarakat dan pelaku UMKM. Penyerahan sertifikat dilaksanakan di Ruang Serba Guna Bappeda Kota Pematangsiantar, pada hari Jum’at, tanggal 03/06/2022.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah BPKD Kota Pematangsiantar Alwi Andrian Lumban Gaol SSTP dalam laporannya menyampaikan, dalam pelakansaan program PTSL Tahun 2021, masyarakat Kota Pematangsiantar telah mendapatkan 1.190 sertifikat pada 16 Kelurahan dan 268 sertifikat kepada para pelaku UMKM, dan Pemerintah Kota Pematangsiantar telah mendapatkan Sertifikasi Aset Milik Pemerintah Kota Pematangsiantar sebanyak 106 sertifikat, di mana 19 sertifikat telah diserahkan pada acara rapat kordinasi bersama KPK, 8 April 2022 lalu. Sedangkan 87 sertifikat diserahkan pada hari ini.
Dilanjutkannya, dalam rangka Program PTSL Tahun 2022, Pemko Pematangsiantar bersama Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar telah melakukan pengukuran aset tanah milik Pemko Pematangsiantar sebanyak 121 bidang tanah di empat kelurahan. Empat kelurahan tersebut yakni Sukaraja, Nagahuta Timur, Parhorasan Nauli, dan Nagahuta.
Kemudian, masih akan dilanjutkan di enam kelurahan lainnya, yaitu Setia Negara, Bah Sorma, Tong Marimbun, Pematang Marihat, Simarimbun, dan BP Nauli.
Pemko Pematangsiantar dan Kantor TR/BPN Kota Pematangsiantar juga berkomitmen untuk melakukan sertifikasi aset milik Pemko Pematangsiantar di luar Program PTSL. Yang akan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama (MoU) antara Pemko Pematangsiantar dan Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar.
Sementara Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani Sp.A dalam arahannya menerangkan, bahwa sertifikasi hak atas tanah, selain untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, juga untuk menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup serta dapat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya, dengan memberi akses ke sumber-sumber ekonomi (Modal, Usaha, Produksi, dan Pasar) yang berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan.
“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikatnya secara baik agar dapat meningkatkan kesejahteraannya,” pesannya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2021 Kota Pematangsiantar memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Salah satu indikator pencapaian tersebut adalah hasil pencatatan aset Pemerintah Kota Pematangsiantar, termasuk aset tanah pada tahun 2021. Hal ini, juga menjadi perhatian khusus KPK RI melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK RI, khususnya untuk pensertifikatan tanah aset Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Penetapan lokasi PTSL tahun 2022, target yang telah ditetapkan adalah 4.400 peta bidang pada 11 kelurahan dan 3 kecamatan. Pemerintah Kota Pematangsiantar siap untuk mendukung dan menyukseskan program PTSL tahun 2022. Pada kesempatan ini saya meminta kepada lurah, yang kelurahannya telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL agar bersungguh-sungguh melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar.
Di samping itu saya juga berharap agar para lurah memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait program PTSL, dalam rangka mendukung dan mensukseskan PTSL sebagai program strategis nasional dan di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, maka salah satu perhatiannya saya sebagai Plt Wali Kota Pematangsiantar adalah bagaimana memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya melalui Program PTSL.
“Berkenaan dengan hal tersebut, maka saya menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 06 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 39 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Pematangsiantar tanggal 31 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang pemberian keringanan sebesar 75 persen kepada setiap masyarakat yang mengajukan pertanahan melalui Program PTSL.
Oleh karena itu, katanya, sinergitas antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar, baik dalam pembuatan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan integrasi jaringan Host To Host dalam hal pelayanan BPHTB di Kota Pematangsiantar, maupun pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat terus ditingkatkan. Hal ini bertujuan agar pelayanan perpajakan dan pertanahan dapat berjalan efektif dan efisien. Sehingga mengurangi penyalahgunaan wewenang oleh aparat terkait dan menghindari terjadinya kerugian keuangan daerah.
Tidak lupa juga, Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani Sp.A menyampaikan, saat rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemerintah Kota Pematangsiantar yang diselenggarakan Jumat (8/4/2022) lalu, Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar telah menyerahkan 19 sertifikat tanah di bawah jalan dan 6 sertifikat tanah gedung dan bangunan kantor.
dr. Susanti Dewayani Sp.A pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar yang telah menyelesaikan pensertifikatan tanah aset Pemko Pematangsiantar dan sertifikat tanah milik masyarakat serta pelaku UMKM hasil PTSL tahun 2021 yang lalu tutupnya.
Turut hadir pada acara, Staf Ahli Wali Kota Dra Heppy Oikumenis Daily, Asisten II Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan SE MM, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana, SH, para pimpinan OPD dan camat se-Kota Pematangsiantar, serta para lurah dan masyarakat serta pelaku UMKM yang menerima Sertifikat PTSL.(Red)
Discussion about this post