Kota Pematangsiantar | TIPIKOR.net
Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, berhasil menangkap 6 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Jumat (30/1/2021) sore, pukul 14.00 WIB.
Kasus pencurian itu, dilaporkan oleh korban, Wong Tak Sun (61), warga Jalan Soasio No. 11, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol: LP / 28 / VII / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 30 Juli 2021.
Dan akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Adapun identitas ke-6 pelaku yaitu, Fillyanto alias Anto (40), warga Jalan Medan Km. 7,5, Gang Cemara, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Dicky Setiawan alias Dicky (36), warga Jalan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Wira Kusuma alias Wira (31), warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Dwi Ramadil Damanik alias DWI (23), warga Jalan Medan Km. 5,5 Simpang Kapuk, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Keprian Saputra Manurung alias Rian (20), penduduk Perumahan Veteran, Jalan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan Dendy Parulian Naibaho alias Wawan (19), warga Jalan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) unit betor (becak motor) tanpa nomor plat Polisi, 2 (dua) buah tas berisikan perkakas yang digunakan sebagai alat memotong besi, 3 (tiga) buah pagar besi berjaring, 1 (satu) buah besi plat bentuk segi empat panjang +/- 4 meter, 2 (dua) buah besi bulat ukuran kecil panjang +/- 6 meter, 2 (dua) buah besi bulat panjang +/- 2 meter, 1 (satu) buah besi bentuk segitiga dan 2 (dua) buah gulungan besi kawat.
Kronologis Kejadian
Pada hari Jumat (30/7/2021) sore, sekira pukul 13.30 WIB, salah seorang saksi menghubungi handphone korban, untuk memberitahukan keberadaan beberapa orang laki-laki tidak dikenal, masuk kedalam areal bangunan pabrik. Mereka mengambil dan memotong besi.
Dan setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor pergi menuju kebangunan pabrik, sembari menghubungi personil kepolisian.
Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud SH dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Iptu B.R. Simanjuntak bersama personil yang langsung menuju ke Jalan Medan Km. 6, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, tepatnya didalam bangunan pabrik milik pelapor Wong Tak Sun atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tiba di lokasi, petugas melakukan penangkapan terhadap ke enam orang pelaku dan juga mengamankan barang bukti, dan saat itu juga dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penangkapan para pelaku curat ini, dibenarkan Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud SH, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Minggu sore tadi (1/8/2021).Red
Discussion about this post