Gianyar-Bali | Misipers.com Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Dhahana Putra melakukan kunjungan ke Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar guna memastikan pelaksanaan dari Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) berjalan dengan baik, Rabu (17/05).
Kunjungannya tersebut disambut oleh Perbekel Desa Kemenuh Dewa Nyoman Neka, bertempat di Kantor Perbekel Desa Kemenuh yang pada kesempatan tersebut dihadiri pula oleh Anggota DPRD Gianyar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar.
Dirjen HAM Dhahana Putra yang hadir bersama Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Constantinus Kristomo, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti menyampaikan maksud dari kunjungannya tersebut untuk mengetahui perkembangan dan kinerja Posyankumhamdes di Desa Kemenuh.
Posyankumhamdes yang diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Juli 2020 lalu merupakan bentuk antisipasi Pemerintah dalam memberikan respon cepat atas permasalahan Hukum dan HAM yang terjadi di lingkungan masyarakat Desa dan kedepannya akan terus dikembangkan guna memfasilitasi masalah hukum dan HAM bagi masyarakat desa.
Pada tahap awal didirikan, terdapat 121 Posyankumhamdes yang tersebar di setiap desa/kelurahan yang ada di Bali dan untuk Kabupaten Gianyar jumlah Posyankumhamdes saat diresmikan yakni 64 desa dan 6 kelurahan sekaligus menjadi yang terbanyak saat diresmikan. Dengan provinsi Bali merupakan sebagai provinsi percontohan ( role model ) dari pelaksanaan Pos Pelayanan Hukum dan HAM yang ada di Desa tersebut yang nantinya diharapkan dapat dicontoh oleh provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia.
Dhahana Putra mengapresiasi terbentuknya Posyankumhamdes dan pelaksanaan dapat berjalan dengan baik di provinsi Bali. Sehingga beberapa permasalahan hukum yang ada di Desa bisa diselesaikan secara mediasi. Selain itu pentingnya peranan kepala Desa dan Paralegal dalam membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
“Karakter dan komitmen masyarakat Bali serta peran dari Kanwil Kemenkumham Bali yang luar biasa, inilah yang menjadi suatu dasar mengapa kami memilih Bali sebagai role model terkait pembentukan Pos Pengaduan HAM yang akan dimigrasikan kedalam Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa” ungkap Dhahana.
Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM agar dapat merespon pengaduan hukum dan HAM agar lebih baik lagi, yang nantinya akan dikembangkan dengan aplikasi dan pemberdayaan SDM.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan dengan adanya Posyankumhamdes ini diharapkan tidak semua persoalan hukum harus selesai di Pengadilan sehingga kepadatan pada Lapas/Rutan dapat diminimalisir. Dengan memanfaatkan Posyankumhamdes, permasalahan hukum dapat diselesaikan di tingkat Desa.
“Di Bali sendiri terdapat Hukum Adat yang memiliki peran penting dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat Desa melalui posyankumhamdes. Posyankumhamdes itu sendiri sebagai wadah mediasi hukum di tingkat desa, sehingga diharapkan tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di Peradilan” tutur Anggiat.
Sejak awal diresmikan, Posyankumhamdes di desa Kemenuh telah menyelesaikan 9 kasus permasalahan hukum yang terjadi di desa Kemenuh. Diantaranya kasus tanah, perceraian, perselisihan antar warga desa, dan lain sebagainya. (AS)
Discussion about this post