Kota Pematangsiantar | TIPIKOR. net
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan 3 Pengedar Narkotika Jenis Shabu, Sabtu (20/11/2021) sekira jam 13.00 Wib.
Ketiga pengedar narkotika jenis Shabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar yaitu Kiki Harno Ginting alias Jonggi (30) yang merupakan salah seorang warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba , selanjutnya Adytia alias Adit (21) merupakan warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara dan yang terakhir yaitu Juli Hamdan alias Juminok (21) yang merupakan warga jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut , Senin (22/11/2021).
Dikatakan Rusdi Ahya penangkapan itu berawal adanya informasi Dari masyarakat ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba dan akan melintas di jalan Patuan Nagari, Kelurahan Suka dame Kec. Siantar Utara Pematangsiantar dengan menggunakan sepeda Motor Honda Vario bernama Kiki Harno Ginting alias Jonggi ujarnya.
Kemudian personil pun melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan dan menunggu laki-laki tersebut melintas, lalu sekira pukul 14.00 wib. Saat melihat seorang yang dicurigai membawa sepeda motor Honda Vario berhenti tepat di didepan Indomaret, lalu personil langsung mengamankannya.
Setelah itu dilakukan interogasi, dan iapun mengaku menyimpan Shabu di bawah Jok Sepeda Motornya, lalu Personil menyuruhnya untuk mengambil dan diperiksa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu (berat brutto 1,77 gram) dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya ada 18 (delapan belas) plastik klip kosong, dan turut disita 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 4011 WAH.
Kemudian dilakukan interogasi kembali dan Kiki mengaku ada memberikan shabu miliknya untuk dijualkan kepada seorang laki-laki bernama Adit ungkap Rusdi.
Selanjutnya Personilpun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Adit di jalan Tuan Rondahaim, Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar tepatnya di halaman rumah warga, lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Dashboard depan sebelah kiri Sepeda Motor Honda Scoopy BK 6656 WAB yang digunakan Aditya alias Adit.
Kemudian dilakukan interogasi terhadapnya dan iapun mengaku ada memberikan shabu untuk dijualkan kepada temannya bernama Juli Hamdan alias Jinggo . Lalu Personilpun melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap Juli Hamdan alias Juminok sekira pukul 23.00 wib di Jl. Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat jaya, Kecamatan Siantar Marimbun Pematangsiantar tepatnya di dalam rumah.
Setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu (berat brutto 1,33 gram) dari atas meja didalam kamar dan setelah itu barang bukti dikumpulkan dan bersama ke 3 tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI tutup Rusdi (Trg/83)
Discussion about this post