Kota Pematangsiantar | TIPIKOR.net
Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, sekira pukul 22.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. Mufakat Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil sat narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dialamat yang diinformasikan, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan, kemudian personil langsung menangkap laki-laki tersebut yang diketahui bernama NIKO berusia (23) tahun merupakan warga kahean.
Terlihat NIKO menjatuhkan sesuatu dari tangan ke tanah, kemudian NIKO disuruh mengambil yang dijatuhkannya tersebut dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu. Kemudian ditemukan 1 unit Hp dari tangan kanan dan turut diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat. Kemudian dilakukan interogasi, dan NIKO mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis shabu tersebut dari PERI.
Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan pada hari Kamis, tanggal (14/10/21) sekira pukul 00.15 Wib, dilakukan penangkapan terhadap PERI (32) tahun warga sukadame, Kemudian ditemukan dari celana dalam yaitu 1buah dompet warna hijau yang berisi 7(tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu, serta 10 buah plastik klip kosong. Kemudian ditemukan 1 unit Hp dari kantong celana depan sebelah kanan.
Kemudian dilakukan lagi interogasi, dan PERI mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis shabu tersebut dari ASENG. Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan sekira pukul 01.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap ASENG (41) tahun warga Kab.Simalungun, Kemudian ditemukan 1 unit Hp dari tangan kanan, 1 unit Hp Samsung dari kantong celana depan sebelah kiri, serta 1 (satu) buah dompet coklat yang berisi uang dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(Rel/83)
Discussion about this post