Kota Pematangsiantar | TIPIKOR.net
Pada hari Rabu tanggal 22 September 2021, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu di Jl. Darussalam Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan warga dan melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diteras rumahnya, kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap yang mengaku bernama BEMBENG (36) thn warga Kel. Kahean dan ditemukan 1 buah tas sandang yang sedang dipakai BEMBENG, yang didalamnya ada 1 buah kotak rokok yang berisi 15 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibalut tisu, 1 unit Hp dan uang sebanyak Rp 250.000.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap BEMBENG dan mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu didalam kamarnya, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan didalam lemari pakaiannya yaitu 1 buah tas warna hitam yang didalamnya ada 1 paket shabu dibalut tisu, 1 plastik klip berisi 3 paket shabu, 1 plastik klip berisi 20 paket shabu, 1 plastik klip berisi 16 paket shabu, 1 plastik klip berisi 10 paket shabu yg jumlah bruto seluruhny 18, 97 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan 2 buah sendok terbuat dari pipet. selanjutnya seluruh barang bukti di kumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.Rel
Discussion about this post