Kota Pematangsiantar | TIPIKOR. net
Narkotika jenis Shabu seberat 3,46 Gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar , Rabu (17/11/2021) sekira jam 16.30 wib dari dalam sebuah rumah di jalan Sudirman no 1, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Diketahui Shabu seberat 3,46 gram miliknya Doni Boy Hutabarat (29) yang merupakan salah seorang warga jalan Sudirman No 1, Kelurahan Banjar , Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar .
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan, SH melalui Kasubag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (18/11)2021)
Dikatakan Rusdi Ahya, adanya informasi dari warga, kemudian Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan daidaeerah tersebut. Setiba di lokasi sesuai dengan informasi dari warga, petugas Polisi melihat sebuah rumah yang dicurigai.
Selanjutnya Petugas Polisipun langsung masuk kedalam rumah dan menemukan seorang laki-laki didalam rumah dan langsung menangkapnya. Ketika Petugas Polisi belum menangkap tersangka, petugas melihat tersangka mencampakkan sesuatu keluar rumah melalui pintu jendela rumah ujarnya.
Kemudian Petugaspun menyuruh tersangka untuk mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan sebuah kotak handphone A50 yang didalamnya sebuah plastik klip yang berisi 2paket narkotika jenis Shabu seberat , sebuah plastik klip yang berisi 6 paket narkotika jenis Shabu 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
Dilakukan penyelidikan kembali ditemukan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Realme dari lemari pakaian didalam kamar. Saat dilakukan interogasi , tersangka mengakui narkotika jenis Shabu itu miliknya.
Selanjutnya barang bukti Dengan total berat brutto narkotika jenis shabu yaitu 3,46 dan tersangka dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Trg/83)
Discussion about this post