Siantar | Misipers.com masih ingat kasus viral di media sosial (medsos) pencurian kursi besi dari fasilitas umum (fasum) di taman kota milik Pemko Siantar dengan 2 tersangka yang sudah tertangkap beberapa waktu yang lalu, kini pihak kepolisian resor kota (Polresta) Siantar juga telah menetapkan 1 lagi tersangka sebagai penadah barang curian bernama Dangas Sihombing dan langsung di lakukan penahanan terhadap tersangkavdi mako Polresta Siantar (Kamis, 02/02/2023).
Adapaun kronologis penahanan tersangka dimana dari hasil pemeriksaan saksi-saksi beserta pelaku utama dan ditemukannya barang bukti 2 buah kursi terbuat dari besi ada pada tersangka Dangas Sihombing dan terbukti secara hukum telah membeli barang hasil kejahatan dari hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian resor siantar (Polresta) Siantar dimana status Dangas Sihombing sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka dengan hasil rekomendasi gelar perkara meningkatkan status menjadi tersangka lalu dilakukan penahanan.
Agar dapat kita ketahui bersama, bahwa kejadian hilangnya kursi besi yang ada di taman kota Siantar ini terjadi pada hari selasa tanggal 24/01/2023 sekira pukul 00:00 wib di jalan W.R. Supratman tepatnya di pinggir jalan kelurahan Proklamasi kecamatan Siantar Barat kota Siantar dengan pelapor Christina Risfani Sidauruk beralamat jalan Viyata Yudha pekerjaan seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) di pemko Siantar.
Dengan para saksi Juang Sijabat (PNS), Rudianto (PNS) beserta 2 pelaku 1. Hendriko Ricky (alias kucing) dan 2. Dicki Tambunan (alias kembar) beserta 2 buah kursi yang terbuat dari besi.
Penulis: BS
Discussion about this post