Kabupaten Simalungun I TIPIKOR.NET
Dalam rapat Paripurna ketiga dihadiri 39 orang, usulan hak interpelasi dari 17 anggota DPRD Simalungun, kandas, Senin (14/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah beberapa anggota DPRD interupsi, akhirnya pengambilan keputusan dilaksanakan melalui voting (suara terbanyak) secara terbuka, yakni bagi yang setuju hak interpelasi dilanjutkan para anggota DPRD dipersilahkan untuk berdiri ditempat masing-masing.
“Trimakasih, setelah kami hitung, bahwa yang setuju hak interpelasi ini dilanjutkan ada 15 orang dan yang tidak setuju Hak interpelasi ada 23 orang, maka sesuai hasil voting, pengajuan hak interpelasi tidak dapat ditindaklanjuti dan berakhir sampai disini,”ucap Timbul Jaya Sibarani sambil mengetuk palu tiga kali menutup rapat paripurna.
Diketahui dari 17 pengusul Hak Interpelasi, 1 orang diantaranya tidak hadir, sedangkan 1 orang lagi hadir dalam rapat paripurna dan sebelum voting ijin pulang karena sakit.
Sebelumnya 17 anggota DPRD Simalungun mengusulkan hak interpelasi terkait 4 kebijakan Bupati Simalungun yang dinilai melanggar aturan Perundang-undangan yang berlaku.
Adapun 4 point tersebut, pertama, tentang pengangkatan 3 orang tenaga ahli sesuai dengan surat keputusan Bupati Simalungun No.188.45/8125/1.1.3-2021 tentang tenaga ahli di Kabupaten Simalungun.
Kedua, tentang pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemerintah Simalungun yang kami rasa tidak sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, tentang Penonjoban/Pemberhentian terhadap 18 orang pejabat aparatur sipil negara (pimpinan tinggi) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun yang kami anggap tidak berdasar dan pelantikan yang dilakukan tidak mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Keempat, Pelantikan 22 orang pejabat tinggi dan 58 orang pejabat fungsional yang terjadi dari Camat dan Sekretaris OPD yang sepengetahuan kami belum mendapatkan rekomendasi dari komisi ASN dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Ary)
Discussion about this post