ADVERTISEMENT
Misi Pers
Selasa, September 26, 2023
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
No Result
View All Result
Misi Pers
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
Home Regional

Wali Kota Pematangsiantar sampaikan Nota Penjelasan Atas Lima Rancangan Peraturan Daerah Prioritas Kota Pematangsiantar Tahun 2022

by tipikor.net
19/01/2022
in Regional
60
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Kota Pematangsiantar | TIPIKOR.NET

Wali Kota Pematangsiantar
pada Rapat Paripurna Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2022 yang diadakan pada ruang rapat DPRD Kota Pematangsiantar menyampaikan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Pematangsiantar Tanggal 18 Januari 2022 dan surat Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Nomor 005/08/DPRD/I/2022 Tanggal 18 Januari 2022 perihal Undangan Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2022 yang telah menjadwalkan pembahasan lima Ranperda Kota Pematangsiantar.

Pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan terima kasih kepada dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan nota penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar yaitu : 1. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;
2. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2025;
3. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh;
4. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
5. Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041.

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah. Kewenangan menetapkan peraturan daerah telah diatur dalam undang-undang dasar negara republik indoesia tahun 1945 pasal 18 ayat (6), Perda yang dibuat oleh daerah hanya berlaku dalam batas-batas Yurisdiksi Pemerintah Kota Pematangsiantar. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih Tinggi tingkatannya sesuai dengan Hirarki peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Dalam Sepekan BRI Balige Kunjungi Rutan Balige dan Pengadilan Agama, Adi: “Tindaklanjuti PKS kedepan!”.

PDIP SUMUT Solid Menangkan Pemilu 2024 

Ketua DPD IPK Kota Siantar Serahkan Mandat ke Jajarannya Tepat Pada HUT Istri Tercinta di Kediamannya

Untuk memperjelas maksud dan tujuan pengajuan lima ranperda tersebut, perkenankanlah kami menyampaikan penjelasan secara umum dari masing-masing rancangan peraturan daeraii tersebut sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota, terdapat perubahan kelembagaan perangkat daerah yang mengatur sub urusan satuan polisi pamong praja dan sub urusan pemadam kebakaran. Sub urusan pemadam kebakaran yang merupakan bidang dart satuan polisi pamong praja beruball menjadi perangkat daeraii tersendiri dengan nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan daerail berdasarkan surat menteri dalam negeri Nomor : 100/2948/3j tanggal, 08 Agustus 2016 tentang hasil pemetaan intensitas dan beban kerja Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota seluruh indonesia tahun 2016 yang menyatakan bahwa sub urusan kebakaran Kota Pematangsiantar memperoleh nilai 561 (kategori kecil) atau dapat dibentuk dinas dengan tipe c.

2. Rancangan -Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2025. Kota Pematangsiantar merupakan kota terbesar kedua di Sumatera Utara yang memiliki rekam jejak perjalanan sejarah perkembangan kota dari mulai masa kerajaan siantar, perkebunan dimasa penjajahan belanda hingga masa perjuangan kemerdekaan. Selain itu Kota Pematangsiantar merupakan kota terbesar di kawasan Danau Toba yang memiliki berbagai fasilitas pariwisata lengkap. Dalam kontek pariwisata Kota Pematangsiantar menjadi bagian dari destinasi pariwisata danau toba dan sekitarnya. Letak yang berada di jalur lintas antara Medan dan Danau Toba dan sekitarnya menjadikan Kota Pematangsiantar memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di sekitar danau toba. Arus wisatawan dan menuju danau toba dan sekitarnya. Oleh karena itu perencanaan yang matang, komprehensif, dan integratif dengan seluruh sektor dan wilayah sekitar menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kepariwisataan Kota Pematangsiantar. Usaha pariwisata yang berkembang di Kota Pematangsiantar adalah usaha daya tarik wisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, usaha jasa akomodasi, usaha jasa penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta usaha tirta.
Kota Pematangsiantar memiliki ragam usaha yang dapat mendukung kegiatan pariwisata di Kota Pematangsiantar baik secara langsung maupun tidak langsung.

3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang . Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penanganan Kawasan Kumuh. Saat ini kebutuhan masyarakat terhadap pemukiman dan perumahan di Kota Pematangsiantar sangat tinggi, karena perumahan atau papan adalah kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terhadap kebutuhan utama (primer) tersebut telah menimbulkan suatu lahan baru bagi pengusaha/pengembang untuk membuat perumahan-perumahan yang terjangkau dan murah. Hal ini juga merupakan program Pemerintah untuk memberikan perumahan yang layak bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Konsideran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang menyatakan “bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif”.

4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Hal Yang Perlu Kami Sampaikan Terkait Adanya Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Retribusi Daerah Adalah Terkait Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Telah Mengubah Ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Yakni Ketentuan Retribusi Perizinan Tertentu Berupa Izin Mendirikan Bangunan Diubah Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg). Dengan Demikian Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Harus Diatur Dalam Peraturan Daerah, Layanan Pbg Wajib Disediakan Pemerintah Daerah Sesuai Waktu Yang Telah Ditentukan Sebagaimana Dimaksud Pasal 347 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Harus Menyediakan Pbg Dalam Jangka Waktu Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Sejak Peraturan Pemerintah Ini Berlaku. Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ Tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Pbg Dipungut Apabila Telah Diatur Dalam Peraturan Daerah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Layanan Yang Diberikan Sebelum Ditetapkannya Peraturan Daerah Mengenai Retribusi Pbg Tidak Disertai Pemungutan Retribusi Atau Gratis, Mengingat Peraturan Daerah Mengenai Retribusi Pbg Tidak Dapat Berlaku Surut Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 156 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041. Penataan Ruang Yang Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2012 -2032 Telah Dilakukan Peninjauan Kembali Dengan Melibatkan Stakeholder Terkait Yang Dimulai Sejak Diterbitkannya Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/629/X/Wk-Thn 2017 Tanggal 24 Oktober 2017 Tentang Penetapan Pelaksanaan Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2032. Materi Teknis Revisi RTRW Kota Pematangsiantar telah dilaksanakan Pembahasan Pra Lintas Sektoral Oleh Kementerian ATR/BPN RI Bersama Kementerian/Lembaga Terkait Dan Telah Dilakukan Penyempurnaan Dari Hasil Pembahasan Dimaksud. Hasil Akhir Dari Draft Ranperda RTRW Tahun 2021-2041 Ini Merupakan Hasil Persetujuan Substansi Dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Surat Nomor PB.01/728-200/X11/2021 Tanggal 16 Desember 2021 Hal Persetujuan Substansi Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041, untuk Selanjutnya Dilakukan Proses Penetapan Ranperda RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041 Menjadi Peraturan Daerah Yang Dilaksanakan Dalam Waktu Paling Lama 2 (Dua) Bulan Setelah Mendapatkan Persetujuan Substansi Dari Kementerian.

Demikianlah pokok-pokok penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar yang kami pandang perlu untuk disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini. Dengan penjelasan dimaksud kiranya Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dasar-dasar pemikiran, tujuan maupun materi yang diatur dalam lima buah rancangan peraturan daerah tersebut. Kami sadar bahwa dalam menyusun/membuat suatu peraturan daerah tidaklah mudah, tempi diperlukan pemahaman yang komprehensif. Harapan kami, kiranya pada pembicaraan selanjutnya lima rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas dengan lancar dan mendapat persetujuan dari rapat paripurna dewan yang terhormat ini.

Hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SE, Wakil Ketua DPRD Mangatas Marulitua Silalahi, SE dan Ronald Darwin Tampubolon, SH, Para Anggota DPRD kota Pematangsiantar, Para Pimpinan OPD kota Pematangsiantar.(Red)

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Dalam Sepekan BRI Balige Kunjungi Rutan Balige dan Pengadilan Agama, Adi: “Tindaklanjuti PKS kedepan!”.

16 September 2023

Toba-SUMUT | Misipers.co. Salah Satu Perbankan Nasional Bank Rakyat Indonesia, BRI Cabang Balige lakukan kunjungan Silaturahmi kepada Dua Intansi Pemerintah...

PDIP SUMUT Solid Menangkan Pemilu 2024 

14 September 2023

MEDAN | MISIPERS.COM Sebagai kader PDIP yang secara sadar memilih tidak maju sebagai caleg di Pemilu 2024, saya memastikan bahwa...

Ketua DPD IPK Kota Siantar Serahkan Mandat ke Jajarannya Tepat Pada HUT Istri Tercinta di Kediamannya

4 September 2023

Siantar-SUMUT | Misipers.com Tampak berbeda dan spesial saat penyerahan Mandat kepada jajaran pengurus keluarga besar Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda...

Stop Politik Para Penghianat

30 Agustus 2023

MEDAN | MISIPERS.COM Barangkali terlalu prematur Aswan Jaya, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan ( PDIP) Sumatera Utara (Sumut) membicarakan Pemilihan...

“Kota Siantar, Kota gunung sampah”

30 Agustus 2023

KOTA PEMATANG SIANTAR | MISIPERS.COM Saat ini Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang pematangsiantar-simalungun terus memantau program-program yang digagas...

Roida Menampar Kesombongan Kita

30 Agustus 2023

JAKARTA | MISIPERS.COM Aksi nekat Roida Tampubolon (Roida), perempuan pelempar sandal dan air mineral ke arah rombongan Presiden Joko Widodo...

Discussion about this post


▶️ Populer Sepekan

▶️ Populer Sepekan

Hadiri Pemakaman. Wabup Humbahas Dr Oloan P Nababan, SH.MH Kehilangan Salah Satu Sahabatnya

Disebut sebagai Humas PT. Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya, Anggota DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk Langgar UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Di Hari Ulang Tahun ke-2 PT. Paimaham, Alexius Haloho Resmikan Kantor Pusat di Kota Siantar

Budi Indra Tarigan dan Hendri Hutapea Didaulat Perguruan Karate Do Tako Berkompetisi Menjadi Ketua Forki Kota Pematangsiantar

Honor GTT Dinas Pendidikan Provsu, Kecewa Atas Adanya Rencana Pengurangan Gaji 

Dirut PD PAM Tirta Lihou Angkat Adiknya Sebagai Honor Tidak Tetap, Ternyata Eks Napi Narkotika Jenis Sabu

Perjuangkan Bonus: Karyawan PT. PP Lonsum Indonesia Tbk Mogok Kerja, Perusahaan Malah Ancam Beri”Sanksi”

Kapolres Tabanan Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas 

Hadiri Pemakaman. Wabup Humbahas Dr Oloan P Nababan, SH.MH Kehilangan Salah Satu Sahabatnya

Disebut sebagai Humas PT. Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya, Anggota DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk Langgar UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Di Hari Ulang Tahun ke-2 PT. Paimaham, Alexius Haloho Resmikan Kantor Pusat di Kota Siantar

Budi Indra Tarigan dan Hendri Hutapea Didaulat Perguruan Karate Do Tako Berkompetisi Menjadi Ketua Forki Kota Pematangsiantar

Honor GTT Dinas Pendidikan Provsu, Kecewa Atas Adanya Rencana Pengurangan Gaji 

Dirut PD PAM Tirta Lihou Angkat Adiknya Sebagai Honor Tidak Tetap, Ternyata Eks Napi Narkotika Jenis Sabu

Perjuangkan Bonus: Karyawan PT. PP Lonsum Indonesia Tbk Mogok Kerja, Perusahaan Malah Ancam Beri”Sanksi”

Kapolres Tabanan Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas 

Peristiwa Terkini

Bupati Humbahas Buka Secara Resmi Agrowisata ‘Sileme-leme’

21 Agustus 2023

Polsek Bangun Resor Simalungun Bantu Evakuasi Korban Kebakaran Rumah di Huta Melati

23 Juli 2023

Personel Polsek Serbalawan Berhasil Evakuasi Korban Kebakaran

21 Juli 2023

Dikira Tidur, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Mobil

18 Juli 2023

Rumah di BTN Mas Sanggraha, Dilalap Sijago Merah

18 Juli 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Peristiwa Terkini

Bupati Humbahas Buka Secara Resmi Agrowisata ‘Sileme-leme’

21 Agustus 2023

Polsek Bangun Resor Simalungun Bantu Evakuasi Korban Kebakaran Rumah di Huta Melati

23 Juli 2023

Personel Polsek Serbalawan Berhasil Evakuasi Korban Kebakaran

21 Juli 2023

Dikira Tidur, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Mobil

18 Juli 2023

Rumah di BTN Mas Sanggraha, Dilalap Sijago Merah

18 Juli 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Cari Berita

No Result
View All Result

Cari Berita

No Result
View All Result
Bali

Satgas Bali Becik Dibentuk, Buka Nomor Hotline Pelaporan Orang Asing

21 Juli 2023
Bali

Satgas Bali Becik Dibentuk, Buka Nomor Hotline Pelaporan Orang Asing

21 Juli 2023

Berita Regional

Dalam Sepekan BRI Balige Kunjungi Rutan Balige dan Pengadilan Agama, Adi: “Tindaklanjuti PKS kedepan!”.

16 September 2023

PDIP SUMUT Solid Menangkan Pemilu 2024 

14 September 2023

Ketua DPD IPK Kota Siantar Serahkan Mandat ke Jajarannya Tepat Pada HUT Istri Tercinta di Kediamannya

4 September 2023

Stop Politik Para Penghianat

30 Agustus 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Berita Regional

Dalam Sepekan BRI Balige Kunjungi Rutan Balige dan Pengadilan Agama, Adi: “Tindaklanjuti PKS kedepan!”.

16 September 2023

PDIP SUMUT Solid Menangkan Pemilu 2024 

14 September 2023

Ketua DPD IPK Kota Siantar Serahkan Mandat ke Jajarannya Tepat Pada HUT Istri Tercinta di Kediamannya

4 September 2023

Stop Politik Para Penghianat

30 Agustus 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Opini

Delegasi NDRC Tiongkok Kunjungi TSTH2 di Humbahas

25 September 2023

Dosmar Banjarnahor Sambut Kunker Luhut Binsar Pandjaitan dan Airlangga Hartarto

25 September 2023

Hadiri Pemakaman. Wabup Humbahas Dr Oloan P Nababan, SH.MH Kehilangan Salah Satu Sahabatnya

20 September 2023

BPS Humbahas Laksanakan Pendataan Lengkap Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

19 September 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Opini

Delegasi NDRC Tiongkok Kunjungi TSTH2 di Humbahas

25 September 2023

Dosmar Banjarnahor Sambut Kunker Luhut Binsar Pandjaitan dan Airlangga Hartarto

25 September 2023

Hadiri Pemakaman. Wabup Humbahas Dr Oloan P Nababan, SH.MH Kehilangan Salah Satu Sahabatnya

20 September 2023

BPS Humbahas Laksanakan Pendataan Lengkap Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

19 September 2023
Lihat Selengkapnya ➧
Bali

Kunjungan Pertama Kapolda Bali kepada Gubernur Bali

21 Juli 2023
Bali

Kunjungan Pertama Kapolda Bali kepada Gubernur Bali

21 Juli 2023

Olah Raga

Dua Medali Javier Asanka Murdiyanto Untuk Kabupaten Tabanan

26 Juni 2023

Tim Voli Polres Badung Maju ke Babak Final Kejuaraan Bola Voli Kapolda Cup 2023 

18 Juni 2023

WBP Rutan Gianyar Konsisten Tingkatkan Imunitas Dengan Senam Pagi

18 Juni 2023

Tim Voli Polres Badung Menang di Babak Semi Final Melawan Tim Voli Polres Karangasem

17 Juni 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Olah Raga

Dua Medali Javier Asanka Murdiyanto Untuk Kabupaten Tabanan

26 Juni 2023

Tim Voli Polres Badung Maju ke Babak Final Kejuaraan Bola Voli Kapolda Cup 2023 

18 Juni 2023

WBP Rutan Gianyar Konsisten Tingkatkan Imunitas Dengan Senam Pagi

18 Juni 2023

Tim Voli Polres Badung Menang di Babak Semi Final Melawan Tim Voli Polres Karangasem

17 Juni 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Berita Lainnya

Opini

Dosmar Banjarnahor Sambut Kunker Luhut Binsar Pandjaitan dan Airlangga Hartarto

25 September 2023

Pollung: -Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Bnajarnahor, SE sambut kunjungan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan...

Read more
Opini

BPS Humbahas Laksanakan Pendataan Lengkap Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

19 September 2023

Doloksanggul; -Mulai 15 September-14 Oktober 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Humbahas melaksanakan kegiatan Pendataan Lengkap Koperasi dan Usaha Mikro,...

Read more
Opini

Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH Buka Workshop Kiat Masuk PTN dan Public Speaking

19 September 2023

Doloksanggul: - Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH buka workshop kiat masuk PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan...

Read more
Regional

Dalam Sepekan BRI Balige Kunjungi Rutan Balige dan Pengadilan Agama, Adi: “Tindaklanjuti PKS kedepan!”.

16 September 2023

Toba-SUMUT | Misipers.co. Salah Satu Perbankan Nasional Bank Rakyat Indonesia, BRI Cabang Balige lakukan kunjungan Silaturahmi kepada Dua Intansi Pemerintah...

Read more
Opini

Wabup Oloan Paniaran Nababan Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Humbahas

15 September 2023

Doloksanggul: -Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH sampaikan nota jawaban Bupati atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap...

Read more
Regional

PDIP SUMUT Solid Menangkan Pemilu 2024 

14 September 2023

MEDAN | MISIPERS.COM Sebagai kader PDIP yang secara sadar memilih tidak maju sebagai caleg di Pemilu 2024, saya memastikan bahwa...

Read more
Load More

  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms
  • Tentang

© 2022-2023 Misipers.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba Wisata

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
  • OPINI

© 2022-2023 Misipers.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba Wisata