Simalungun | TIPIKOR.net
MATIUS M. WARUWU, membuat laporan ke Polsek Dolok Panribuan pada hari Kamis, tanggal (30/09/2021) tepat pada pukul 11.30 Wib.
Pangaduan tersebut mengenai dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan oleh salah seorang Ibu rumah tangga bernama DAHLIA Br. Sihombing kepada Matius Waruwu.
Dahlia Br. Sihombing mengucapkan, sepatah kata yang sangat besar peluangnya untuk menjatuhkan jati diri Matius Martinis Waruwu. Atas ucapan ibu rumah tangga tersebut dapat menimbulkan unsur perkelahian.
Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal (25/09/2021 disalah satu pesta pernikahan di Nagori Dolok Tomuan Mandri Br. Sinaga, yang mana masih situasi Pandemi Covid 19, atas kejadian itu Camat Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, SEPTIAMAN PURBA bersama personil Polsek Dolok Panribuan, Danramil Dolok Panribuan mendatangi pesta tersebut, dengan tujuan untuk menghentikan pelaksanaan pesta pernikahan yang sedang berlangsung dengan menggunakan musik instrumental yang diadakan pihak dari orang tua Mandri Br sinaga (Mempelai ) perempuan yang menimbulkan keramaian.
Dimana suasana sekarang pemerintah simalungun sedang menerapkan PPKM
Sehingga, aparatur pemerintahan kecamatan Dolok Panribuan dan aparat keamanan mendatangi pesta pernikahan MANDRI Br Sinaga (mempelai) perempuan dengan tujuan, untuk membubarkan masyarakat dari keramaian tersebut, demi terjalinnya kerjasama menjaga penularan Covid 19 yang kita alami pada saat sekarang.
Atas kedatangan Muspika dan aparat keamanan Dolok Panribuan yang membubarkan pesta DAHLIA Br Sihombing itulah pihak mempelai perempuan mengatakan itu adalah akibat ulah dari Matius M Waruwu, selaku salah satu berprofesi wartawan Siantar 24 News dan juga anggota KOMNAS TIPIKOR Provinsi Sumatra Utara Independent.
Menurut keterangan yang dihimpun awak media dari Matius M. Waruwu pada tanggal ( 30/09/202) sekitar pukul 14.15 Wib, setelah selesai menyerahkan surat pengaduan ke Polsek Dolok Panribuan, beliau merasa tidak nyaman setelah mendengarkan, dari beberapa masyarakat yang mengatakan bahwa kedatangan petugas PPKM untuk pembubaran, keramaian dan memerintahkan alat musik supaya dibawa pemiliknya pulang itu semua karena perbuatan Matius M Waruwu, bukan karna gugus tugas PPKM yang bertindak.
Adapun alasan Matius Waruwu mengadukan Dahlia Br. Sihombing karena adanya kata-kata yang di lontarkan Dahlia Br Sihombing yang mengatakan Matius Waruwulah yang melaporkan ke gugus tugas PPKM, Polsek, Danramil supaya Pesta pernikahan MANDRI Br Sinaga (Mempelai) perempuan dibubarkan, dan musik yang sudah di sediakan dihentikan, sehingga tidak bisa bermusik di pesta pernikahan tersebut, jadi saya merasa tidak senang karna, semua keterangan Dahlia Br Sihombing itu tidak benar, dan itu fitnah karena jelas-jelas kita ketahui saat ini masih suasana Pandemi Covid 19 yang terjadi di Negara kita, ean pemerintah membentuk gugus tugas dalam pembeelakuan PPKM, Sedangkan Bupati Simalungun RADIAPOH.H.SINAGA, SH juga melarang keras adanya pesta yang membuat keramaian, akan di tindak tegas Matius M. Waruwu.
Masih kata Matius jelas kita ketahui, sekarang masih dalam suasana Pandemi Covid 19, kita harus atur jarak, pakai masker dan masalah pesta diperbolehkan, tetapi harus mematuhi aturan atau cukup orang penting yang bersangkutan di pesta tersebut yang bisa hadir atau 16 – 20 orang saja yang hadir sudah cukup terangnya.
Pengaduan Matius M.Waruwu diterima di SPKT oleh BRIPKA A. SINAGA dan dibenarkan Kapolsek Dolok Panribuan AKP NELSON BUTAR BUTAR di mapolsek Dolok Panribuan, pangaduan tersebut, dilengkap dengan saksi-saksi jadi kita menunggu tindak lanjut dari pihak ke polisian pungkas Waruwu.(DM/83)
Discussion about this post